Samarinda (ANTARA News - Kaltim ) -  Pilkada Langsung Samarinda yang sesuai jadwal tahap pencentangan suara pada 2 Agutus 2010 kini terancam ditunda akibat masalah dana, akhirnya harus melibatkan KPK, BPK, Kejati dan BPKP Kaltim dalam membahas pengelolaan dananya.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samarinda akhirnya meminta pendapat empat lembaga agar memberikan pandangan mengenai hambatan dana Pilkada setempat, bertujuan agar pelaksaan tepat waktu namun tidak terjadi penyimpangan.
   
"Tujuan kami meminta pendapat lembaga yang mengerti masalah pemanfaatan anggaran itu, agar Pilkada bisa dilaksanakan tepat waktu serta dalam pelaksanaannya tidak ada pelanggaran peraturan atau hukum," ujar Syarifudin Tagalindo ketua KPU kota Samarinda, di Samarinda, Kamis.
   
Pihaknya sudah secara resmi melayangkan surat kepada empat lembaga itu, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejati dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim terkait kontroversi penggunaan anggaran Pilkada Langsung 2010-2015 Samarinda.
   
Keputusan pihaknya meminta pandangan dari empat lembaga itu merupakan tindak lanjut dari rapat pleno KPUD Samarinda dalam menyingkapi hambatan dana dalam menggelar Pilkada tersebut.
  
Ia menjelaskan bahwa permintaan secara resmi itu dalam bentuk surat KPUD Samarinda yang sudah dilayangkan kepada empat lembaga itu sehingga pihaknya kini mengharapkan agar segera mendapat jawaban.
  
"Jawaban itu sangat kami nantikan, mengingat terkait dengana pemanfaatan dana serta kemungkinan Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal atau harus ditunda," imbuh dia.
  
Persoalan utama yang kini mendera pelaksaan pesta demokrasi akbar tingkat lokal se-Samarinda itu karena ternyata dana yang dialokasikan dalam APBD murni 2010 itu hanya sebagian, sedangkan sisanya dianggarkan dalam APBD Perubahan 2010.
  
KPUD membutuhkan dana untuk melaksanakan Pilkada Rp23,5 Miliar namun ternyata Pemkot Samarinda baru mengalokasikan melalui APBD murni 2010 senilai Rp10 Miliar.
   
Pemkot Samarinda  kembali mengalokasikan dana untuk menyelenggarakan pesta demokrasi akbar tingkat lokal itu melalui APBD Perubahan 2010 sebesar Rp 13,5 Miliar.
   
Padahal dana yang dialokasikan dalam APBD Perubahan itu baru bisa dicairkan akhir tahun anggaran atau akhir 2010, sedangkan pelaksaan Pilkada pada awal Agustus 2010.
  
Syarifudin menambahkan bahwa salah satu solusi dalam mengatasi masalah dana itu, yakni dengan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan dana dari kegiatan lain di luar yang dianggarkan.
  
Persoalannya, pengalihan dana tersebut tentu melanggar peraturan sehingga pihaknya perlu mengkonsultasikan atau mendapat pandangan dari empat lembaga tersebut, khususnya jika ada peraturan yang bisa memberikan pengecualian karena terkait pelaksaan Pilkada agar tepat waktu.
  
"Persoalan lain, ternyata APBD Perubahan 2010 itu sendiri belum dibahas dan ditetapkan oleh Panitia Anggaran DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah kota Samarinda. Padahal berbagai kegiatan untuk pelaksaan Pilkada kini sangat mendesak, misalnya pengadaan kertas suara atau kotak suara yang dananya kita butuhkan sekarang ini," papar dia.
  
Pemkot Samarinda ternyata akhirnya mengucurkan kekurangan dana yang diperlukan KPUD, meski anggaran itu belum dibahas dan ditetapkan oleh panitia anggaran.

"Kami belum berani menggunakan dana yang sudah tersedia. Pasalnya, khawatir akan terjadi berbagai kegiatan yang dianggap melanggar aturan. Kalau sudah ada kepastian, termasuk kepastian hukum, maka kami siap melakukan berbagai langkah persiapan," kata dia menambahkan.
   
"Intinya, kami sangat mengharapkan agar Pilkada tepat waktu pada 2 Agustus 2010 namun kami juga tidak ingin terjebak dengan masalah pelanggaran peraturan sehingga usai Pilkada masalah ini masuk ke dalam ranah hukum," katanya.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010