Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan, mengkaji sistem pengolahan sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Paser.
"Rombongan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu berkunjung di Tanah Ggorot pada Kamis (17/3). Mereka mau belajar mengolah sampah menjadi kompos," kata Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Irwan Suryani, saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat.
Rombongan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu kata Irwan Suryani, diperlihatkan tempat pengolahan sampah menjadi kompos di Pasar Senaken.
"Menurut mereka, Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum memiliki tempat pengolahan sampah seperti di Paser. Sehingga anggota DPRD Sungai Hulu tersebut ingin melihat proses pengolahan sampah di Paser," ujar Irwan Suryani.
Selain dibawa berkunjung ke tempat pengolahan sampah, anggota DPRD Hulu Sungai Selatan itu lanjut Irwan Suryani, juga mengunjungi pengolahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"TPA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan seluas 2 hektare dan saat ini sudah penuh sementara disini (Kabupaten Paser) luas TPA sekitar 14 hektare," tutur Irwan Suryani.
Kepada rombongan anggota DPRD Hulu Sungai Selatan, Irwan Suryani menjelaskan bahwa, sampah di TPA Paser tidak langsung dibuang begitu saja, tetapi terlebih dahulu dipilah.
"Kami menjelaskan bahwa, sampah tidak langsung dibuang tetapi terlebih dahulu disimpan pada lubang yang ditutup dengan terpal. Sampah baru dibuang setelah dipilah sesuai jenisnya, kemudian ditutup rata dengan tanah setelah dua minggu," papar Irwan Suryani.
Ia juga menjelaskan kepada anggota DPRD Hulu Sungai Selatan bahwa, air sampah dari TPA Paser, mengalir di tiga kolam yang berbeda dengan kadar kejernihan air yang juga berbeda.
"Air yang paling jernih dari hasil proses pembuangan di TPA tersebut, dimanfaatkan sebagai kolam ikan," kata Irwan.
"Anggota DPRD Hulu Sungai Selatan juga menyatakan memiliki peraturan daerah (Perda) tentang sampah. Namun mereka tidak memiliki batasan waktu pembuangan sampah di TPS yang harus dipatuhi masyarakat. Ada beberapa aturan dari Perda Paser lainnya yang juga coba mereka kombinasikan dengan Perda sampah di daerah mereka," ujar Irwan Suryani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Rombongan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu berkunjung di Tanah Ggorot pada Kamis (17/3). Mereka mau belajar mengolah sampah menjadi kompos," kata Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Irwan Suryani, saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat.
Rombongan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu kata Irwan Suryani, diperlihatkan tempat pengolahan sampah menjadi kompos di Pasar Senaken.
"Menurut mereka, Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum memiliki tempat pengolahan sampah seperti di Paser. Sehingga anggota DPRD Sungai Hulu tersebut ingin melihat proses pengolahan sampah di Paser," ujar Irwan Suryani.
Selain dibawa berkunjung ke tempat pengolahan sampah, anggota DPRD Hulu Sungai Selatan itu lanjut Irwan Suryani, juga mengunjungi pengolahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"TPA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan seluas 2 hektare dan saat ini sudah penuh sementara disini (Kabupaten Paser) luas TPA sekitar 14 hektare," tutur Irwan Suryani.
Kepada rombongan anggota DPRD Hulu Sungai Selatan, Irwan Suryani menjelaskan bahwa, sampah di TPA Paser tidak langsung dibuang begitu saja, tetapi terlebih dahulu dipilah.
"Kami menjelaskan bahwa, sampah tidak langsung dibuang tetapi terlebih dahulu disimpan pada lubang yang ditutup dengan terpal. Sampah baru dibuang setelah dipilah sesuai jenisnya, kemudian ditutup rata dengan tanah setelah dua minggu," papar Irwan Suryani.
Ia juga menjelaskan kepada anggota DPRD Hulu Sungai Selatan bahwa, air sampah dari TPA Paser, mengalir di tiga kolam yang berbeda dengan kadar kejernihan air yang juga berbeda.
"Air yang paling jernih dari hasil proses pembuangan di TPA tersebut, dimanfaatkan sebagai kolam ikan," kata Irwan.
"Anggota DPRD Hulu Sungai Selatan juga menyatakan memiliki peraturan daerah (Perda) tentang sampah. Namun mereka tidak memiliki batasan waktu pembuangan sampah di TPS yang harus dipatuhi masyarakat. Ada beberapa aturan dari Perda Paser lainnya yang juga coba mereka kombinasikan dengan Perda sampah di daerah mereka," ujar Irwan Suryani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016