Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Tim gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim, meminta penyelesaian sengketa lahan Pengelolaan Hutan Rakyat dan Lahan Masyarakat oleh PT Fajar Surya Swadaya dapat terselesaikan tuntas dan tranparan tanpa menutupi persoalan manapun,
.
Permasalahan sengketa lahan milik masyarakat Muara Toyu dan Muara Lambakan Kabupaten Paser dengan pihak perusahaan di atas kawasan hutan seluas kurang lebih 6.000 hektare di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara pada area wilayah kerja perusahaan diharapkan dapat segera terselesaikan. 

“Permasalahan sengketa lahan antara pihak perusahaan dan masyarakat perlu evaluasi dan pengkajian data ulang. Penyelesaian tidak bisa terjadi mufakat jika hanya memandang dan mendengarkan satu sisi saja. Tetapi perlu melibatkan pihak lain untuk hadir disini (masyarakat, Red) duduk bersama mencari solusi,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Joseph saat memimpin rapat dengan didampingi Edy Kurniawan Ketua Komisi II DPRD Kaltim.

Pertemuan yang berlangsung di Guest House Pemprov Kaltim, Balikpapan, dihadiri tim dari gabungan Komisi I dan II DPRD Kaltim yaitu Syarifah Masyitah Assegaf, Yakob Manika, Rusianto, Safuad, Siti Qomariah, Zainal Haq, Andarias P Sirenden dan Syarifah Fatimah Alaydrus. Ada pula Rusman Ya’qub, Muspandi, Sandra Puspa Dewi, Ali Hamdi, Suterisno Thoha dan Ahmad. 

Hadir pula, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, PT Fajar Surya Swadaya, DPRD Kabupaten Paser, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Paser, Dinas Kehutanan Kabupaten Paser, Dinas Kehutanan Penajam Paser Utara, Camat Long Kali, dan Camat Waru. Pertemuan minus masyarakat yang merupakan inti dari percepatan penyelesaian persoalan. 

Selanjutnya, Pimpinan PT Fajar Surya Swadaya (FSS) Agus Prabowo menyampaikan, pihak FSS telah melakukan hak dan kewajiban mematuhi setiap peraturan perundangan-undangan terkait pengelolaan hutan tanam industri sesuai dengan perizinan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Paser Penajam Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Kementerian Kehutanan RI.  

Di antaranya, memberikan nilai manfaat terhadap hasil hutan kayu alam kepada masyarakat Waru senilai  Rp 11.000/m3 yaitu kayu log sesuai Laporan Hasil Produksi (LPH). Juga memberikan nilai manfaat tanaman karet kepada masyarakat Kecamatan Waru melalui badan usaha/koperasi tingkat desa sebesar Rp 4 juta hektare per tahun dikalikan lima persen dari total luas tanaman pokok.

“Pihak FSS saat ini dalam tahap pendekataan dengan masyarakat untuk mencapai kata mufakat. Terindikasi, masyarakat telah menjual lahan kepada pihak luar dengan harga tinggi di Muara Toyu,” kata Agus Prabowo.
Lebih dalam, Josep menegaskan untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan intervensi beberapa desa dengan cara mendata wilayah desa bermasalah dan wilayah desa yang tidak bermasalah.

“Kita tidak mau ada kebohongan. Ketika proses ini berjalan, jangan lagi ada timbul permasalahan lainnya. Ketika data telah lengkap, tim akan segera lakukan evaluasi dan meninjau ke lapangan melihat secara langsung permasalahan dengan menghadirkan semua pihak tanpa terkecuali agar persoalan ini dapat segera tuntas selesai,” timpal Edy Kurniawan. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016