Samarinda (ANTARA Kaltim) -  DPRD Kaltim menolak pelemahan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK atas rencana revisi oleh DPR RI. Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Jahidin di hadapan perwakilan mahasiswa berunjukrasa yang mengatasnamakan dirinya BEM KM Unmul Samarinda, Senin (14/3).

Menurut Jahidin, pihaknya sangat mendukung atas sikap pimpinan KPK saat ini yang menyatakan siap untuk memundurkan diri jika ternyata hasil revisi UU 30/2002 memuat pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan fungsi dan tugas dalam memberantas korupsi.  

Pihaknya, menilai ada intervensi politis dalam rencana revisi tersebut. ”Kami melihat ada unsur ketakutan dari pihak-pihak tertentu terhadap kinerja KPK yang tidak pandang bulu terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Jahidin didampingi Kasubbag Pelayanan Masyarakat Setwan Rasman.

Terkait dengan pasal yang rencananya mendapat perubahan yaitu tentang pencabutan wewenang penyadapan, menurut politikus asal PKB itu sebagai bentuk kebiri dan tidak seharusnya didengungkan oleh pemangku kebijakan. 
“Sebagian besar kasus korupsi yang diungkap oleh KPK dari penyadapan telepon seluler. Seharusnya didukung yang sama artikan mendukung pemberantasan korupsi. Kalau takut berarti logikanya ada kemungkinan tindakan negatif,”sebut Jahidin.

Kendati demikian pihaknya mengingatkan bahwa mengubah UU adalah wewenang dari DPR RI, sehingga dewan di provinsi hanya bisa melakukan dukungan. Oleh sebab itu disarankan untuk menyampaikan langsung aspirasi ini kepada wakil rakyat di Senayan dan apabila itu dilakukan DPRD Kaltim khususnya komisi I siap mengwal.

Aksi demonstrasi oleh puluhan mahasiswa Unmul tersebut awalnya besitegang lewat adu argument dengan pihak pengamanan, hal ini dikarenakan unjuk rasa tidak melalui prosedur yang berlaku yakni belum mengantongi ijin dari pihak kepolisian. Namun, setelah salah satu perwakilan anggota DPRD Kaltim Jahidin bersedia menerima maka diterima 18 perwakilan demonstran guna menyampaikan aspirasinya.

Presiden BEM KM Unmul, Muhammad Teguh Satria menuturkan persoalan dalam naskah revisi UU KPK per Februari 2016 terhadap pada pasal yang cukup krusial untuk melemahkan semua kekuatan KPK dalam memberantas korupsi.

Semangat untuk menjadi motor pembasmian terhadap koruptor di negeri ini sama sekali tidak tercerminkan dalam naskah revisi UU KPK tersebut. Sedikitnya ada tiga hal yang menjadi permasalahan dasar dalam naskah revisi peraturan itu, yakni fungsi KPK direduksi sehingga kemandirian penyelidik dan penyidik  KPK sangatlah kecil.

Selain itu penyadapan laksana mahkota KPK sehingga apabila dihilangkan dari kewenangannya akan mempersulit kerja lembaga itu. Serta yang tidak kalah kentalnya adalah intervensi kepentingan politik.

“Kami menolak seluruh revisi UU KPK. Menuntut Presiden RI untuk segera membuat pernyataan meolak seluruh usulan revisi. Mendesak kepada DPR RI untuk membatalkan agenda pembahasan revisi UU KPK. Menolak adanya intervensi berlebihan oleh presiden dan lembaga tinggi Negara lainnya terhadap KPK sebagai lembaga independen negara yang bersifat melemahkan KPK,”ujar Teguh. (Humas DPRD Kaltim/adv)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016