Samarinda (ANTARA Kaltim)- Menggalakkan budaya baca tak cukup hanya sebatas imbauan dan sosialisasi. Hal itu perlu ditopang dengan ketersediaan layanan perpustakaan yang dikelola secara profesional, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat untuk mendorong budaya membaca.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun Menyang akrab disapa Haji Alung. Menurutnya penyelenggaraan perpustakaan yang profesional juga sebagai wujud pelestarian nilai-nilai sosial di masyarakat. Sebab sebagai sarana kepentingan publik yang demokratis, fungsi perpustakaan adalah sebagai pendidikan, informasi, penelitian, rekreasi ilmiah dan pelestari budaya.
"Hal ini seperti tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan perpustakaan secara profesional salah satu upaya mewujudkan tujuan tersebut," ungkap Haji Alung.
Karena itu, ketersediaan, pemerataan dan relevansi kebutuhan akan informasi menjadi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sehingga diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan, baik dari aspek manajemen maupun aspek operasional perpustakaan.
Hal khusus yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan dalam era teknologi informasi dan komunikasi saat ini adalah terkait dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi pengelolaan perpustakaan atau pustakawan.
Tak hanya itu, penguatan organisasi profesi pustakawan, optimalisasi peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pengembangan perpustakaan juga sangat diperlukan. "Oleh sebab itu perlu diatur secara khusus sehingga sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. Potensi budaya baca masyarakat juga bisa terus terbangun," sebutnya.
Mendukung hal itu, Haji Alung berharap Undang-Undang maupun perda definitif terkait penyelenggaraan perpustakaan yang dimiliki Kaltim bisa terus dijadikan acuan memajukan dunia perpustakaan khususnya SKPD terkait. Kabupaten/kota juga diharapkan mampu memerankan diri sebagai pengelola penyelenggara dan pengembang perpustakaan berdasarkan lingkup kewenangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Melalui Undang-Undang dan perda yang ada, penyelenggaraan perpustakaan oleh Pemprov Kaltim diharapkan dapat mengubah peradaban masyarakat menjadi berkembang dan maju sesuai visi dan misi Kaltim," katanya.(Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun Menyang akrab disapa Haji Alung. Menurutnya penyelenggaraan perpustakaan yang profesional juga sebagai wujud pelestarian nilai-nilai sosial di masyarakat. Sebab sebagai sarana kepentingan publik yang demokratis, fungsi perpustakaan adalah sebagai pendidikan, informasi, penelitian, rekreasi ilmiah dan pelestari budaya.
"Hal ini seperti tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan perpustakaan secara profesional salah satu upaya mewujudkan tujuan tersebut," ungkap Haji Alung.
Karena itu, ketersediaan, pemerataan dan relevansi kebutuhan akan informasi menjadi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sehingga diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan, baik dari aspek manajemen maupun aspek operasional perpustakaan.
Hal khusus yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan dalam era teknologi informasi dan komunikasi saat ini adalah terkait dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi pengelolaan perpustakaan atau pustakawan.
Tak hanya itu, penguatan organisasi profesi pustakawan, optimalisasi peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pengembangan perpustakaan juga sangat diperlukan. "Oleh sebab itu perlu diatur secara khusus sehingga sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. Potensi budaya baca masyarakat juga bisa terus terbangun," sebutnya.
Mendukung hal itu, Haji Alung berharap Undang-Undang maupun perda definitif terkait penyelenggaraan perpustakaan yang dimiliki Kaltim bisa terus dijadikan acuan memajukan dunia perpustakaan khususnya SKPD terkait. Kabupaten/kota juga diharapkan mampu memerankan diri sebagai pengelola penyelenggara dan pengembang perpustakaan berdasarkan lingkup kewenangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Melalui Undang-Undang dan perda yang ada, penyelenggaraan perpustakaan oleh Pemprov Kaltim diharapkan dapat mengubah peradaban masyarakat menjadi berkembang dan maju sesuai visi dan misi Kaltim," katanya.(Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016