Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan saluran pembuangan air di RT 03 dan 05, Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam.

"Kontraktor pelaksana telah diberikan perpanjangan menyelesaiakan pembangunan saluran pembuangan air itu selama 50 hari," kata Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Alimuddin menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jamaluddin terkait proyek yang masuk pada APBD 2015, yang hingga kini belum rampung dan telah melampaui batas kontrak pengerjaan.

Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Alimuddin, memberikan perpanjangan waktu pengerjaan proyek pembangunan saluran pembuangan air hingga akhir Januari 2016 tersebut, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kami juga belum melakukan pembayaran 100 persen, karena pengerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana juga belum rampung 100 persen," tegasnya.

"Kami akan hitung progres pekerjaan sampai 50 hari perpanjangan itu, kalau tidak siap kontraktor harus bayar denda karena diatur dalam ketentuan," ujar Alimuddin.

Apabila perusahaan atau kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja tambahnya, maka tidak akan diberikan ruang mengikuti lelang proyek yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jamaluddin menyatakan, proyek pembangunan saluran pembuangan air senilai Rp800 juta yang hingga kini belum rampung, telah melampaui batas kontrak pengerjaan.

"Pembangunan pembuangan saluran air di RT 03 dan 05 Kelurahan Saloloang itu masuk pada APBD 2015. Proyek itu seharusnya sudah selesai, tapi kenapa pada tahun ini, pengerjaan masih berlangsung," ujarnya.

"Sesuai aturan, pengerjaan proyek yang bukan `multiyears` atau proyek tahun jamak harus selesai pada tahun itu dan tidak boleh melebih tahun berjalan. Jadi proyek saluran pembuangan air tersebut menyalahi peraturan," tegas politisi Partai Golkar tersebut.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016