Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 100 kepala desa dari tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis bantuan keuangan untuk desa dari pemprov setempat.

"Tahun ini ada 100 desa yang mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim, makanya sekarang 100 kepala desa ini kami panggil mengikuti sosialisasi agar tidak salah memanfaatkan bantuan," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa.

Ia menjelaskan masing-masing desa akan menerima bantuan senilai Rp130 juta untuk pengembangan potensi desa, dengan klasifikasi penerimanya adalah desa berprestasi, berkembang, dan tertinggal.

Bantuan keuangan ini merupakan yang pertama kalinya diberikan oleh Pemprov Kaltim, sehingga diharapkan bantuan itu bisa berlanjut untuk menguatkan desa, karena desa merupakan pemerintahan tersendiri di bawah kabupaten.

Selama ini, lanjut Jauhar, Pemprov Kaltim sudah membantu pengembangan perdesaan, tetapi namanya bukan bantuan keuangan, namun hibah, seperti hibah pembangunan gedung Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) ketika masih ada PNPM-MPd, kemudian bantuan pengembangan UMKM desa, dan berbagai bantuan lain.

Menurut ia, tujuan bantuan keuangan yang mulai diterapkan 2016, antara lain membantu mengatasi permasalahan kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Bantuan keuangan ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltim guna memberikan dukungan kepada pemerintahan desa, sehingga desa mendapat tambahan anggaran selain dana dari pusat dan kabupaten," katanya.

Dalam penyaluran bantuan, lanjut dia, dilakukan dari rekening kas umum provinsi ke rekening kabupaten, kemudian dari kabupaten dilanjutkan transfer ke rekening desa setelah pemkab melakukan verifikasi.

Pencairan dana dilakukan setelah adanya klarifikasi rencana kerja SKPD kabupaten yang mengelola bantuan keuangan desa, kemudian bupati menyampaikan dokumen pelakasanaan anggaran yang memuat pos bantuan keuangan pemerintahan desa yang bersumber dari APBD Kaltim.

Untuk penyaluran bantuan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Pencaiaran tahap pertama dilakukan setelah kades menyampaikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau Peraturan APBDes Perubahan.

Sedangkan penyaluran tahap kedua dilakukan setelah kades menyampaikan laporan realisasi keuangan, termasuk telah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangan yang diterima di tahap pertama.

"Peserta sosialisasi ini bukan hanya kades, tetapi ada 60 camat yang membawai 100 desa tersebut. Bahkan Kepala BPMPD dari masing-masing kabupaten juga mengikuti sosialisasi agar semuanya memahami isi Pergub Nomor 65 tahun 2015 tentang petunjuk teknis bantuan keuangan ini," ujar Jauhar. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016