Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara meringkus seorang wanita berinisial MSW (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kepala Bagian Operasional Polres Penajam Paser Utara, Komisaris Polisi Gede Pasek saat dihubungi di Penajam, Sabtu menyatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung pada Jumat (5/2) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Provinsi RT 02 Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.

"Awalnya, Satuan Reskoba melakukan pendalaman seputar informasi, bahan dan keterangan (yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Lawe-Lawe. Dari situlah polisi berhasil meringkus MSW di rumah sewaannya. Dari tangan MSW, juga disita sembilan paket sabu-sabu seberat 8,59 gram yang disembunyikan di dalam rumah sewaannya," kata Gede Pasek.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita, bong atau alat hisap sabu serta bebarapa barang bukti lainnya.

Wanita diduga pengedar sabu-sabu itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polres Penajam Paser Utara, tambahnya, terus berupaya mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Penajam Paser Utara, dengan dukungan dan partisipasi masyarakat.

"Kami tetap berharap dukungan dan partisipasi masyarakat untuk ikut memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, minimal memberikan informasi jika mengetahui terjadi transaksi narkoba,"kata Gede Pasek.

Sementara, Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Raden Djarot Agung Riadi mengungkapkan sepanjang Januari hingga Februari 2016, kepolisian setempat berhasil meringkus delapan orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 41,59 gram.

"Selama Januari hingga Februari 2016, kami berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta berhasil menyita barang bukti seberat 41,59 gram," kata Djarot Agung Riadi.

Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada Januari 2016 dengan barang bukti 26,95 gram sabu-sabu," ujarnya.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni, HB (30) dan Ld (28) serta wanita berinisial MSW (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Djarot Agung Riadi, diringkus pada Februari 2016.

Penangkapan HB dan Ld tersebut berlangsung pada Jumat (5/2) sekitar pukul 04.00 WITA. Dari tangan HB dan Ld, polisi menyita sabu-sabu seberat 6,05 gram dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta. Sementara, MSW diringkus Jumat sore (5/2) dengan barang bukti 8,59 gram sabu-sabu," tutur Djarot Agung Riadi.

Polres Penajam Paser Utara kata dia, telah menetapkan tersangka kepada delapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut sebagai pemakai dan pengedar dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, sesuai instruksi Kapolri, tambah Djarot Agung Riadi, Polres Penajam Paser Utara, juga melaksanakan operasi kewilayahan mandiri atau Operasi Anti Narkoba Mahakam 2016, sebagai upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah itu.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016