Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Bontang menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia, Bakesbangpol, Kodim, tokoh agama, dan ormas keagamaan untuk menyikapi merebaknya aliran sesat yang akhir-akhir ini meresahkan warga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bontang Setioko Waluyo memimpin pertemuan itu, Senin, didampingi anggota lainnya, yakni Yandri Dasa, Bilher Hutahean, dan Abdul Malik.

Menurut Setioko, DPRD ingin mendapat penjelasan dari berbagai instansi dan elemen masyarakat mengenai dugaan munculnya aliran sesat di Bontang.

"Selain Gafatar, ada juga aliran di Kelurahan Tanjung Laut pimpinan Abdul Rasyid yang menurut kami aliran itu sudah menyimpang dari ajaran sesuai tuntunan Al-Quran dan hadist," ujarnya.

DPRD Bontang mempertanyakan perkembangan informasi yang diketahui Majelis Ulama Indonesi (MUI) setempat mengenai beberapa organisasi dan aliran yang dianggap menyimpang, termasuk Gafatar yang pernah melakukan kegiatan di Bontang pada 2013.

Anggota DPRD Bontang Bilher Hutahaean menambahkan upaya meminimalisasi penyebaran paham radikal yang menyimpang hingga ke pelosok daerah dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran pengurus RT.

"Ketua RT tidak hanya mengurus administrasi saat ada warga baru masuk atau keluar, lebih dari itu harus turun langsung ke lapangan melihat warganya supaya setiap kiegiatan sekecil apapun terpantau. Apalagi yang menjurus ke hal-hal di luar norma agama yang berlaku,"  ujarnya.

Ketua MUI Bontang Imam Hambali menuturkan hingga kini lembaganya belum mendapat laporan negatif terkait aktivitas yang dilakukan Gafatar.

Mengenai aktivitas sebuah aliran di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Hambali menjelaskan MUI juga masih mengkaji lebih dalam kelompok yang dipimpin Abdul Rasyid tersebut.

"Tadi malam (Minggu, 24/1), kami memanggil lagi Abdul rasyid dan pengikutnya, tetapi dari pertemuan itu belum memilik cukup bukti untuk memastikan apakah aliran tersebut masuk kategori sesat atau tidak," tambahnya.

Ia menegaskan ada 10 kriteria yang harus dipenuhi jika suatu aliran dianggap menyimpang. (*) 

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016