Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 3.877 usaha mikro dan kecil (UMK) di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, telah mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK agar memiliki legalitas sehingga bisa mendapat pinjaman modal dari perbankan.

"Dari 3.877 pengajuan IUMK tersebut, baru 314 UMK yang sedang dalam proses pengeluaran izin," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Provinsi Kaltim Ichwansyah di Samarinda, Rabu.

Didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Rodi Ahnadi, ia melanjutkan dari proses izin yang dilakukan, terdapat tiga unit UMK yang izinnya ditolak karena usaha tersebut tidak masuk dalam kriteria UMK, tetapi sudah masuk usaha menengah.

Sedangkan jumlah UMK yang telah memiliki legalitas karena proses IUMK-nya telah dikeluarkan hingga akhir 2015, jumlahnya telah mencapai 3.500 unit usaha.

Dari jumlah UMK tersebut, terdapat 59 usaha mikro yang sudah memiliki kartu sehingga mereka siap mendapatkan kredit modal usaha, sehingga saat ini masih terdapat 3.718 unit yang masih menunggu proses izinnya.

Hingga kini, lanjut dia, pihaknya terus mendorong peningkatan kapasitas UMK agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena disadari ketatnya persaingan usaha di berbagai sektor sehingga membuat pelaku usaha mikro dan kecil sulit berkembang.

"Salah satu kendala yang dihadapi pelaku UMK adalah legalitas perizinan dan tidak memiliki agunan untuk pinjaman ke bank. Makanya kami terus mendorong agar mereka memiliki legalitas agar bisa mendapat kucuran dana dari bank," katanya.

Dia melanjutkan, untuk mengurus proses perizinan, pelaku UMK kini tidak sulit lagi karena sudah bisa diterbitkan di kecamatan. Setelah mendapatkan legalitas, kemudian pihaknya memberikan pendampingan untuk dapat mengajukan pinjaman dalam Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indoensia (BRI) dengan total pinjaman mulai dari Rp5 Juta hingga Rp25 juta.

Dijelaskan Rodi, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha dengan modal di bawah Rp50 Juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan. Sedangkan usaha kecil adalah pengusaha dengan modal di atas Rp50 Juta.

"IUMK dapat diterbitkan di kecamatan tempat mereka masing-masing berusaha. IUMK berupa selembar surat keterangan. Setelah itu, tim akan memvalidasi apakah benar yang bersangkutan memiliki usaha. Setelah itu akan didampingi untuk pengajuan kredit ke BRI," katanya.

Di Kaltim, lanjutnya, hingga kini baru ada tiga daerah yang dapat melakukan penerbitan IUMK, yakni Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Barat. Kewenangan camat menjadi sentral karena penerbitan izin tidak dipungut biaya dan prosesnya juga cepat. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016