Balikpapan (ANTARA News-Kaltim) - Kantor Balikpapan TV yang terletak di kawasan Jalan Soekarno Hatta pada Kamis sekitar pukul 15.00 Wita diserang oleh satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Balikpapan, Kaltim.

Kelompok dari OKP yang terdisi atas belasan orang itu menuju ruang Informasi dan Teknologi (IT) yang terletak di lantai tiga Gedung Biru, dan melakukan perusakan beberapa peralatan milik stasiun TV lokal ini.

"Mereka memecahkan pintu kaca IT, merusak telepon dan memukul salah satu wartawan Kaltim Post yakni Aris Darmawan. Semua kejadian terekam di CCTV kita," kata Direktur Program Balikpapan TV, Sugito, di Balikpapan, Kamis.

Massa dari OKP yang datang ke kantor Balikpapan TV sebenarnya, ingin melakukan klarifikasi tentang pemberitaan terkait sita eksekusi lahan Cemara Rindang Balikpapan pada hari Selasa sore (4/4).

"Menurut persepsi mereka, tayangan pemberitaan Balikpapan TV tidak berimbang, karena mengatakan dugaan adanya provokator," ujarnya.

Kejadian sita eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan nyaris ricuh, lantaran salah satu orang dari OKP yang mendatangi Balikpapan TV hampir jadi sasaran amarah dari kelompok massa pihak tergugat.

"Saat ini Direktur Utama Balikpapan TV, Tatang Setiawan, masih dimintai keterangan terkait perusakan di kantor kita," kata Sugito, menambahkan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kaltim Post, Bambang Janu, saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa yang menimpa salah satu wartawannya yakni Aris Darmawan.

"Aris sudah divisum oleh pihak Polresta Balikpapan dan dimintai keterangan seputar peristiwa yang menimpanya," kata Bambang.

Waktu kejadian Aris yang berada di lantai IV Gedung Biru, di mana kantor redaksi Kaltim Post yang berada satu gedung dengan Balikpapan TV, mendengar suara ribut-ribut yang berasal dari lantai III dan kemudian turun, serta mencoba menenangkan.

"Tapi Aris ternyata langsung dikeroyok oleh tiga orang dari mereka dan melakukan pemukulan ke arah mata dan kepala," ujarnya.

Bambang sangat menyayangkan peristiwa tindak kekerasan yang menimpa anak buahnya dan saat ini Aris Darmawan masih dimintai keterangan di Polresta Balikpapan seputar peristiwa tersebut.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, AKP Andrias Susanto, saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini ada tujuh orang dari anggota OKP tersebut yang diperiksa guna dimintai keterangan.


Berita terkait :

Balikpapan (ANTARA News-Kaltim) - Pelaksanaan sita eksekusi lahan di kawasan Cemara Rindang Balikpapan, Selasa sore (4/5) nyaris ricuh antara  massa tergugat dan pihak penggugat.
   
Dilaporkan di Balikpapan, Selasa bahwa sekitar 500 personil dari pasukan anti hura hara (PHH) dari Brimobda, Samapta Polda Kaltim serta Polresta Balikpapan berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi bentrok fisik melibatkan puluhan massa tersebut.
  
Pembacaan sita eksekusi oleh panitera eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, M. Dachril yang dikawal ratusan aparat dari kepolisian terlihat tegang karena hadir puluhan massa yang saling berhadapan.
  
Dalam pembacaan keputusan dengan suasana menegangkan itu disaksikan oleh Librahman sebagai kuasa hukum pengugat, Datu Abdurahman bin H Ahmad bin H Abdul Karim.
   
Kawasan lahan Cemara Rindang adalah salah satu kawasan pusat bisnis di Balikpapan sehingga sebagian lahannya terdapat sejumlah toko dan Ruko (rumah toko).
  
Massa yang sudah lama menguasai lahan itu tampak tidak terima dengan ekskusi tersebut, hal yang sama juga terlihat dari sikap massa yang pro Datu Abdurahman.
 
Mereka tampak saling melakukan provokasi karena sebagian mengacung-ngacungkan balok kayu yang dibawanya.
  
Kapolresta Balikpapan, AKBP A. Rafik sebagai negosiator pada pembacaan sita lahan itu berhasil meredam situasi meskipun sempat berlangsung alot.
   
Proses sita lahan dianggap sudah berjalan meskipun hanya sampai tahap kepada pemberitahuan kepada pihak tergugat tentang status hak milik lahan sesuai keputusan MA sehingga tidak terjadi penggusuran rumah atau bangunan.
   
Panitera ekskusi juga menyampaikan pemberitahuan tentang pelarangan adanya transkasi jual-beli lahan di kawasan itu.
   
Panitera ekskusi menjelaskan bahwa tahapan untuk penyitaan sudah berjalan sesuai prosedur, yakni pembacaan legal formal di lokasi yang dieksekusi, kemudian dilanjutkan dengan  tahapan pengukuran lahan serta eksekusi sita lahan di lapangan.
  
"Kita saat ini hanya melakukan sosialisasi mengenai sita eksekusi lahan Cemara Rindang dan segera akan diberikan edaran tersebut," ujarnya.
  
Sebelumnya, Datu Abdurahman menggugat pengakuan lahan Cemara Rindang karena diklaim sebagai hibah dari Kesultanan Kutai melalui Pangeran Sosro Aryomenggolo yang disaksikan Pangeran Puger dan Pangeran Prabu.
  
Selain sejumlah warga, Pemkot Balikpapan berencana akan mengakuan PK (peninjauan kembali) terhadap putusan MA karena dinilai banyak kejanggalan, misalnya Kesultanan Kutai membantah pernah memberikan lahan di kawasan itu, serta beberapa nama yang disebutkan ternyata tidak ada dalam catatan atau silsilah Kesultanan Kutai.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010