Bontang (ANTARA Kaltim) -  Rombongan Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pekerjaan Umum melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik lokasi pembangunan yang memiliki tenggat waktu hingga 28 Desember 2015.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS, Senin, diikuti Wakil Ketua DPRD Faisal, Wakil Ketua Komisi III Kadir Tappa, Wakil Ketua Fraksi Gerindra M Dahnial, Ketua Fraksi ADPS Ridwan, dan Suhud Harianto.

Rustam menjelaskan sidak ini bertujuan memberikan peringatan kepada para kontraktor proyek yang tidak memenuhi daya serap dari nilai kontrak pekerjaan.

"Kita minta jajaran DPU untuk memberikan sanksi tegas dengan mem-'blacklist' kalau para kontraktor tidak dapat memenuhi daya serap pekerjaan, karena ini berdampak buruk dengan kemajuan pembangunan di Bontang," kata Rustam.

Beberapa proyek seperti pembangunan kantor Mapolres Bontang dengan struktur dua lantai pesimis akan selesai tepat waktu. Begitu juga dengan proyek tahun jamak gedung sarana olahraga di Loktuan juga tidak mampu terserap karena saat ini progres pekerjaan baru berkisar 80 persen, padahal tenggat waktu tinggal tujuh hari.

"Teman-teman wartawan harap dicatat, beberapa proyek tidak bisa terealisasi tepat waktu, ini membuktikan pihak kontraktor tidak mampu bekerja sesuai jadwal. Kita harap Dinas PU membeberkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar hitam ke media massa sebagai efek jera agar ke depan tidak memberikan ampun atau pekerjaan lagi," tegas Rustam.

Terkait perpanjangan waktu, Rustam menegaskan tidak akan dilakukan karena tidak didukung peraturan Wali Kota. Meskipun pekerjaan sudah 99 persen tetap akan di-"blacklist" sesuai aturan.  

Kabid Cipta Karya Dinas PU Bontang Aspul menjelaskan bahwa apabila kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal atau perencanaan, pemkot akan membayar sesuai dengan pekerjaan fisik.

Disinggung mengenai akan dibeberkannya beberapa perusahaan atau pihak kontraktor yang masuk dalam daftar hitam, Aspul mengatakan secara otomatis kalau memang itu sudah masuk daftar hitam dengan sendirinya akan terblokir karena ada sistem dalam pelelangan.

"Sebenarnya sudah jelas dan tidak perlu dibeberkan, karena beberapa perusahaan yang masuk daftar hitam tentu secara otomatis tidak akan diikutkan dalam pelelangan, dan itu sudah masuk dalam sistem kita," tandasnya.

Beberapa proyek di Bontang yang berpotensi tidak terserap 100 persen, antara lain di antaranya gedung Polres Bontang, peningkatan WTP (Water Treatment Plant) PDAM di Loktuan, gedung sarana olahraga, Jalan Karya Bakti Bontang Lestari, peningkatan Jalan Satyalencana, dan gedung Makodim. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015