Samarinda (ANTARA Kaltim) – Kunjungan kerja oleh DPRD Kutai Barat (Kubar) dan DPRD Penajam Paser Utara (PPU) ke DPRD Kaltim dengan agenda, konsultasi Komisi III DPRD Kubar tentang anggaran perjalanan dinas sesuai peraturan Gubernur Kaltim dan konsultasi Anggota Komisi I DPRD PPU tentang standardisasi perumahan dewan, berlangsung di Gedung DPRD Kaltim.
Diterima Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Hasto Darmono, Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan Zahrul Bahri dan Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran Natalin Siagian, rapat berlangsung dengan pemaparan Komisi III DPRD Kubar tentang penjelasan keuangan dalam upaya pembagian biaya perjalanan dinas di kabupaten/kota mereka.
Kemudian dilanjutkan pemaparan Komisi I DPRD PPU mengenai isu kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan di provinsi.
“Kenaikan anggaran apapun bisa saja dilakukan. Namun harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan tentu saja masih berasaskan kepantasan dalam penggunaan anggaran tersebut. Sementara untuk kenaikan tunjangan perumahan, saya katakan isu tersebut tidaklah benar,†kata Josep, menjawab pertanyaan Anggota DPRD Kubar dan PPU tersebut.
Lebih jauh diterangkan Hasto Darmono, dalam Permendagri 52 tahun 2015 disebutkan, standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tentu berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta rasionalitas sesuai dengan kebutuhan, yang akan diberikan petunjuk lebih lanjut.
“Di satu sisi sesuai kemampuan daerah, tapi di akhir kalimat masih ada petunjuk lebih lanjut. Berarti masih ada kelanjutannya, ini yang masih merupakan tanda tanya bagi provinsi,†kata Hasto Darmono.
Sementara, untuk isu kenaikan tunjangan perumahan sendiri hal disebutkan tidak benar.
Kenaikan tunjangan memang sudah diwacanakan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut masih dalam bentuk opini dan belum ada kebijakan/peraturan pasti mengenai hal tersebut. Namun, jika ada kenaikan pun harus dilakukan penghitungan dan pengkajian ulang pemerintah kota.
Perhitungan harus mempertimbangkan azas kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan mengacu standar harga setempat yang berlaku.
“Nantinya DPRD akan memakai jasa tim appraisal independen untuk menetapkan besarnya tunjangan perumahan. Karena standar harga sewa perumahan di ibu kota (Samarinda) akan menjadi patokan oleh kabupaten/kota lain di Kaltim,†kata Josep. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Diterima Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Hasto Darmono, Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan Zahrul Bahri dan Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran Natalin Siagian, rapat berlangsung dengan pemaparan Komisi III DPRD Kubar tentang penjelasan keuangan dalam upaya pembagian biaya perjalanan dinas di kabupaten/kota mereka.
Kemudian dilanjutkan pemaparan Komisi I DPRD PPU mengenai isu kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan di provinsi.
“Kenaikan anggaran apapun bisa saja dilakukan. Namun harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan tentu saja masih berasaskan kepantasan dalam penggunaan anggaran tersebut. Sementara untuk kenaikan tunjangan perumahan, saya katakan isu tersebut tidaklah benar,†kata Josep, menjawab pertanyaan Anggota DPRD Kubar dan PPU tersebut.
Lebih jauh diterangkan Hasto Darmono, dalam Permendagri 52 tahun 2015 disebutkan, standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tentu berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta rasionalitas sesuai dengan kebutuhan, yang akan diberikan petunjuk lebih lanjut.
“Di satu sisi sesuai kemampuan daerah, tapi di akhir kalimat masih ada petunjuk lebih lanjut. Berarti masih ada kelanjutannya, ini yang masih merupakan tanda tanya bagi provinsi,†kata Hasto Darmono.
Sementara, untuk isu kenaikan tunjangan perumahan sendiri hal disebutkan tidak benar.
Kenaikan tunjangan memang sudah diwacanakan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut masih dalam bentuk opini dan belum ada kebijakan/peraturan pasti mengenai hal tersebut. Namun, jika ada kenaikan pun harus dilakukan penghitungan dan pengkajian ulang pemerintah kota.
Perhitungan harus mempertimbangkan azas kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan mengacu standar harga setempat yang berlaku.
“Nantinya DPRD akan memakai jasa tim appraisal independen untuk menetapkan besarnya tunjangan perumahan. Karena standar harga sewa perumahan di ibu kota (Samarinda) akan menjadi patokan oleh kabupaten/kota lain di Kaltim,†kata Josep. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015