Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang diikuti para pejabat lingkup satuan kerja perangkat daerah setempat.

Penjabat Wali Kota Samarinda Meiliana saat membuka pelatihan tersebut, Rabu, mengatakan memberi apresiasi pelatihan yang digelar oleh PPID tersebut.

Menurutnya, komunikasi antara lembaga publik dengan masyarakat sudah waktunya terbangun.

"Artinya, jika masyarakat memerlukan informasi, tidak boleh ditutup-tutupi, bahkan harus dibarengi dengan data," ujar Meiliana.

Sementara, Ketua PPID Samarinda Ridwan Tassa, mengatakan, keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi sesuatu yang harus dijalankan, karena merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 mengamanatkan pentingnya keterbukaan informasi yang sudah menjadi hak bagi setiap orang.

"Namun, pemahamannya tetap perlu Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam arti tidak semua informasi dapat disampaikan tetapi jika itu menjadi hak publik maka harus dilakukan," kata Ridwan Tassa.

"Namun, tidak sedikit kebutuhan informasi juga bisa menjadi pemicu timbulnya salah pengertian," ujarnya.

Dalam mendukung sistem informasi publik tersebut lanjut dia, PPID Samarinda sudah membentuk 45 kepengurusan PPID pembantu dari 49 yang ditargetkan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Eko Satya Husada menyatakan, penyampaian data yang dimaksud tersebut digolongkan menjadi tiga kategori yakni, informasi umum yang sifatnya wajib seperti penyampaian data secara berkala, informasi berupa data yang sewaktu-waktu tersedia serta informasi yang bersifat wajib serta merta ada. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015