Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi DPRD Kota Bontang menghadirkan kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk untuk membahas penyusunan draf Raperda Bantuan Hukum Fakir Miskin, sebagai bentuk jaminan terhadap hak asasi warga setempat.

Dalam pembahasan dan presentasi yang berlangsung Senin, turut hadir Ketua Baleg DPRD Bontang Setioko Waluyo, Ketua Komisi II Ubayya Bengawan, sedangkan dari pihak praktisi dan akademisi terdapat Harman Tamrin, Raidon Hutahean (LBH), Lilik Lukita Sari (LBH P2TP2A), Kistari (KPM), Muhdar (Unmul Samarinda), dan Kadisosnaker Abdu Safa Muha.
 
Setioko Waluyo mengemukakan masukan dan saran dari praktisi hukum dan akademisi sangat berarti dalam penyusunan draf raperda tersebut.

Bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu yang tersandung kasus pidana atau perdata bertujuan agar mereka juga memiliki persamaan hak di depan hukum.

"Pertimbangan serta masukan sangat kita terima dan toleransi, termasuk beberapa masukan dari kepolisian, pengadilan, praktisi hukum LBH, dan akademisi," katanya.

Ia menuturkan beberapa masukan itu untuk penyempurnaan draf raperda yang akan disusun, karena secara garis besar kalangan fakir miskin  tidak ada perbedaan hak, artinya bantuan hukum diberikan tanpa memandang status sosial.

"Dari hasil pemaparan pihak akademisi memang ada beberapa regulasi yang memang menjamin hah-hak warga negara untuk dilakukan pendampingan hukum, namun saat ini proses pembahasan terus kami dalami," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015