Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang kembali memediasi karyawan dengan manajemen PT Kaltim Jasa Security bersama pihak terkait untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya pasca-aksi protes salah satu karyawan yang memanjat menara Telkom.

Dalam pertemuan yang dipimpin anggota DPRD Muslimin bersama rekannya Bilher Hutahean, Sulhan, dan Abdul Malik, Rabu, juga terlihat dari unsur pemerintahan, seperti Kadinsosnaker Abdul Safa Muha, serikat pekerja KJS, Depeko Bontang, bipartit, manajemen KJS, PT Kaltim Industri Estate, dan perwakilan Pupuk Kaltim, belum mencapai kata sepakat.

Dalam penjelasannya, Muslimin meminta pihak terkait khususnya PT KJS dan PT Pupuk Kaltim untuk mau mengkoordinir aspirasi karyawan KJS dengan membayar insentif dari kelebihan jam kerja sesuai dengan perjanjian kerja bersama agar kesejahteraan mereka juga terpenuhi.

"Kita minta managemen KJS memenuhi PKB yang telah disepakati karena hal tersebut berkekuatan hukum karena dasar itulah para karywan melakukan aksi protes," kata Muslimin.

Perwakilan manajemen KJS, Zainal, mengakui pembayaran sesuai PKB sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, karena kontrak kerja bersama dengan pihak PKT telah dikurangi.

"Kalau aspirasi para karyawan untuk memenuhi sesuai apa yang tertera di PKB, kami rasa tidak mungkin lagi, karena biaya cukup terbebani akibat tidak dikuranginya nilai kontrak kerja bersama PKT," kata Zainal.

Terkait dengan kontrak dengan PT KJS, manajemen PKT telah melakukan sesuai dengan regulasi, salah satunya adalah melakukan prosedur lelang dengan harga kontrak melalui penunjukan langsung.

"Dalam hal ini PKT telah melakukan sesuai dengan prosedur lelang jasa kepada KJS melalui sistem penunjukan langsung, karena ada kriteria yang harus dipenuhi sehingga pelelangan yang seharusnya melalui sistem terbuka dijadikan PL," kata Nur Sahid, perwakilan managemen PKT.

Sementara itu, perwakilan karyawan KJS Wiodi A Basel menyesalkan tindakan yang dilakukan managemen KJS yang melanggar PKB. "Jangan ada negara dalam negara, presiden saja taat dengan undang-undang, PKT dan KJS harus bertanggung jawab dalam hal ini, kami ingin hak kami dibayarkan itu saja," kata Wiodi A Basel, yang sempat melakukan aksi protes dengan memanjat tower Telkom beberapa waktu lalu.

Kadinsosnaker Abdu Safa Muha menjelaskan ada dua opsi dalam penyelesaian masalah ini, yakni perlakuan dan upah.

PKB adalah sah secara hukum. Berdasarkan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Serikat Pekerja dan Upah Regional, menyebutkan hak dan kewajiban pekerja yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi pekerja .

"Ini harus dikupas terlebih dahulu. Kalau tidak tentunya rapat kali ini belum bisa menghasilkan kesepakatan. Intinya jka PKT berkeinginan dan memenuhi kesepakatan penambahan anggaran kepada KJS jelas akan selesai," kata Abdu Safa.

Ia mengakui dalam hal ini kasus kisruh karyawan dan managemen KJS telah masuk dalam ranah penyidikan aparat penegak hukum sehingga, nantinya jika kisruh karyawan ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan tentunya akan berlanjut dengan penetapan tersangka.

"Dalam hal ini kami mohon agar ada titik temu, karena jika tidak kasus ini akan berlanjut ke meja hukum," tandas nya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015