Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kota Bontang Kaharuddin Jafar meresmikan ruangan khusus merokok di lingkungan gedung legislatif, Senin (2/11), sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan daerah tentang kawasan bebas asap rokok yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Kaharuddin berharap langkah DPRD Bontang bisa diikuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Bontang untuk menerapkan aturan serupa.

Dengan keberadaan ruangan khusus merokok tersebut, nantinya tidak ada lagi orang yang bebas merokok di wilayah perkantoran DPRD Bontang. Stiker peringatan "Kawasan Tanpa Asap Rokok" dipasang di beberapa titik ruangan. 

Jika ada oknum yang terbukti melanggar kawasan bebas rokok di gedung legislatif tersebut bisa dikenai sanksi denda antara Rp50.000 hingga Rp200.000.

"Kita mengapresiasi langkah Sekretariat Dewan karena fasilitas ruangan merokok ini adalah yang pertama di Bontang," kata Kaharuddin.

Ia berharap ada penerapan di SKPD lainnya untuk menjalankan amanat perda, sehingga regulasi yang dilahirkan tidak terkesan hanya simbol, tetapi harus diimplementasikan di lapangan.

"Kita berharap ada penerapan yang sama di SKPD lainnya untuk mengambil contoh di Sekretariat DPRD, yang pertama kali menerapkan amanat Perda Kawasan Bebas Rokok," tambahnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015