Bontang (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Arif mendesak dilakukannya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagai upaya mendorong pemerintah kota dalam mendongkrak pendapatan asli daerah.

Ketika ditemui di Bontang, Senin, Arif mengaku nilai pungutan yang terdapat dalam perda yakni sebesar Rp500 sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu segera dilakukan revisi payung hukumnya.

"Memang beberapa waktu lalu pemkot melalui Disperindagkop dan BPPM mengusulkan revisi perda tersebut, karena sudah tidak sesuai dengan saat ini dan kami sambut baik usulan itu," kata Arif.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Bontang melalui sekretarisnya M Asdar Ibrahim mengatakan minimnya retribusi jasa umum yang diperoleh, karena terbentur aturan untuk menaikkan pungutan.

"Saat ini pungutan retribusi jasa umum hanya sebesar Rp500, padahal seharusnya dengan kondisi saat ini serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan penduduk, besarnya sudah di angka Rp2.500-Rp3.000," kata Asdar saat menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPRD Bontang beberapa hari lalu.

Ia menuturkan untuk menunjang program percepatan dan peningkatan pemasukan kas daerah dibutuhkan peraturan yang sinergi dengan kondisi sekarang, sehingga potensi PAD dapat dimaksimalkan dengan benar.

"Kalau masih menggunakan perda yang lama, rasanya susah untuk mengejar target peningkatan PAD. Perlu payung hukum baru untuk menarik retribusi yang sesuai," jelas Asdar.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan mengaku bakal melakukan kajian terkait usulan revisi itu.

Menurut ia, usulan tersebut rasional sesuai dengan kondisi. Jika melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sangat wajar jika regulasi tersebut direvisi, tetapi Pemkot Bontang juga harus meningkatkan pelayanan.

"Diperlukan pelayanan dan pengadaan infrastruktur terlebih dahulu, namun usulan untuk merevisi itu perlu pertimbangkan karena melihat jumlahnya yang kurang rasional," jelas Ubayya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015