Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur,  melakukan rapat dengar pendapat terkait legalitas kepemilikan Pelabuhan Tanjung Laut di Bontang Selatan, seiring adanya permintaan syahbandar agar pelabuhan itu dihibahkan untuk percontohan sesuai program Kementerian Perhubungan.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III Rustam HS, Rabu, dihadiri anggotanya M Dahnial, Kadir Tappa dan juga Wakil Ketua DPRD Faisal, perwakilan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Laut Sihombing, Kepala Dishubkominfo Ahmad Suharto, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang Sofyan.   

Rustam HS mengatakan lembaganya belum dapat menyetujui permintaan pihak syahbandar karena masih membutuhkan referensi lain, termasuk menelusuri sejarah Pelabuhan Tanjung Laut yang menurut informasi belum ada pelimpahan secara resmi dari Pemkab Kutai Kartanegara.

"Kita apresiasi program pemerintah pusat untuk menjadikan beberapa pelabuhan di Kaltim sebagai percontohan. Namun, perlu ditelusuri apa dan bagaimana penerapannya di lapangan," kata Rustam.

Anggota Komisi III Kadir Tappa mengatakan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Laut secara struktur adalah kewenangan Dishubkominfo untuk mengelola aset dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita mendukung pengembangan Pelabuhan Tanjung Laut, namun yang kami sesalkan mengapa Dishubkominfo tidak pernah menyampaikan kepada kami masalah tersebut, padahal secara struktural instansi itu punya kewenangan," katanya.

Kepala Syahbandar Pelabuhan Tanjung Laut Sihombing menjelaskan tujuan mengambil alih pelabuhan rakyat itu karena adanya regulasi pemerintah pusat yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang intinya untuk peningkatan PAD.

Namun, realisasi hibah Pelabuhan Tanjung Laut otoritasnya ada di Pemkot Bontang.

"Maksud kami baik, karena kondisi pelabuhan rakyat di Tanjung Laut itu membutuhkan perbaikan, termasuk pengerukan alur yang dangkal. Namun, kami terkendala dengan legalitas pelabuhan itu, sehingga pemerintah pusat ingin kejelasan," jelas Sihombing.

Menurut ia, pelabuhan rakyat di Tanjung laut hingga saat ini mengalami pendangkalan dengan kedalaman hanya 1,5 meter saat  air pasang. Kondisi itu tidak memenuhi standar karena kapal-kapal berukuran besar tidak dapat merapat ke pelabuhan.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Suhut Harianto mengemukakan permintaan syahbandar itu memang perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran lebih mendalam.

"Intinya, kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perhubungan untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme hibah itu, dan apa kontribusi ke daerah jika pengelolaan pelabuhan rakyat itu ada di syahbandar. Yang jelas, DPRD memang perlu dilibatkan karena terkait aset daerah," paparnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015