Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, mengundang PT Indominco Mandiri pada rapat dengar pendapat, Selasa (27/10), untuk mengklarifikasi rencana pengalihan aliran Sungai Santan yang memunculkan penolakan dari berbagai kalangan.

Vice Presiden PT Indominco Mandiri M Nasution menjelaskan pengalihan Sungai Santan bukan bermaksud merusak ekosistem dan mengganggu pasokan air baku Waduk Marangkayu yang dimanfaatkan untuk kepentingan warga di Kutai Kartanegara dan Bontang.

"Kedatangan kami untuk menjelaskan rencana pengalihan Sungai Santan, karena memang kita akui akan ada konservasi batu bara di sekitar daerah aliran sungai," katanya.

Menurut ia, penolakan Pemkab dan DPRD Kutai Kartanegara terhadap relokasi sungai sepanjang 7 kilometer itu cukup wajar, tetapi setelah ada koordinasi dan sosialisasi dengan camat, warga dan juga DPRD, mereka akhirnya memahami.

Indominco juga siap menjelaskan rencana pengalihan itu kepada DPRD Kaltim, jika memang diperlukan.

"Kita tidak mau menambang dengan melupakan kepentingan orang lain dan lingkungan sekitar. Ada regulasi tentang konservasi batu bara kalau memang kita anggap visible, kenapa tidak kita lakukan," kata Nasution.

Ia menambahkan perusahaannya tidak akan melakukan pengalihan sungai itu sebelum ada restu dari Pemkab Kutai Kartanegara dan masyarakat sekitar, meskipun telah melakukan kajian dan analisa dampaknya.

"Justru pengalihan sungai itu akan membawa banyak manfaat. Pertama, penyerapan tenaga kerja, dan kedua, membuat kestabilan lereng sungai lebih baik. Dan paling pokok adalah pencegahan banjir karena dengan pengalihan sungai itu, yang bengkok (berbelok) kita luruskan," tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS bersama anggotanya seperti Faisal, Kadir Tappa, dan M Ridwan memahami penjelasan pihak Indominco Mandiri terkait rencana pengalihan Sungai Santan.

"Dari penjelasan tersebut, kami ambil kesimpulan bahwa ada dampak positif dengan pengalihan sungai itu dan tidak ada hubungannya dengan bendungan yang ada di Marangkayu," ujarnya.

Menurut Rustam, munculnya penolakan dari DPRD Kutai Kartanegara dan warga adalah dinamika dan hal yang wajar, namun pihaknya memahami tujuan pengalihan sungai itu.

"Intinya, kami minta Indominco Mandiri untuk mengonsultasikan hal ini agar permintaan itu dikabulkan. Kalau perlu kami juga diundang untuk melakukan pembicaraan dengan DPRD Kutai Kartanegara agar semuanya jelas," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015