Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Bontang menyayangkan jika pembangunan pabrik NPK klaster gagal direalisasikan dan dipindahkan ke daerah lain, menyusul masih adanya penolakan dari warga yang bermukim di sekitar pabrik PT Pupuk Kaltim.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS, Senin, mengatakan masih ada penolakan dari warga terkait rencana pembangunan pabrik pupuk NPK, serta pengurusan izin UKL dan UPL yang belum ada kelanjutannya.

"Ini yang kita pertanyakan, kewenangan BLH itu sampai di mana, karena PKT mengirimkan surat untuk meminta dukungan DPRD. Kita sayangkan kalau pabrik NPK itu batal dibangun di Bontang, padahal dampak lanjutannya sangat besar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja," katanya.

Menurut Rustam, lembaganya akan menelusuri kewenangan BLH dalam pembangunan proyek tersebut, karena berdasarkan kunjungan kerja ke Pemprov Kaltim belum lama ini, izin UKL dan UPL pabrik itu tidak tepat karena melekat dengan izin enam perusahaan lainnya, yakni PKT, melamin, amoniak, dan blackbear, yang seharusnya dibuat baru.

Kepala BLH Bontang Agus Amir mengatakan bahwa merujuk hasil studi Kementerian Perindustrian, pembangunan pabrik NPK memang masuk dalam kawasan industri. Namun dilihat dari regulasinya, pembangunan pabrik NPK tidak ada dasar hukumnya.

"Forum RT Sejahtera bukan menolak pembangunan pabrik NPK, karena mungkin pada saat itu tidak semua perwakilan RT yang ikut dalam konsultasi publik," kata Agus

Belakangan, ada kesepahaman dari Forum RT Sejahtera tetapi dengan catatan ada pembicaraan selanjutnya untuk merevisi izin tersebut, salah satunya memenuhi persyaratan, seperti diadakannya "ring belt" 50 meter, 20 meter penyejuk, dan di tengahnya ada tanaman buah-buahan dan hutan bambu atau kawasan hijau untuk meredam aktivitas pabrik.

Pada dasarnya, lanjut Agus, PKT telah meminta dukungan pemkot dan warga sekitar dalam pembangunan pabrik NPK, namun sampai saat ini belum ada usulan selanjutnya.

"Hingga saat ini belum ada usulan baru dari pihak PKT mengenai pengurusan UKL dan UPL. Namun, jika ada, keenam izin perusahaan itu  akan dicabut dan dibuat baru sesuai dengan regulasi Pemprov Kaltim," tambahnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015