Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, memberhentikan sementara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang kas kelurahan Rp400 juta.
Kepala Sub Bagian Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan saat dihubungi di Penajam, Minggu mengatakan, Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, berinisial Sry (38) ditetapkan tersangka karena diduga menggelapkan uang kas kelurahan Rp400 juta.
"Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng itu, telah diberhentikan sementara sebagai PNS karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang kas Kelurahan Gunung Seteleng," ungkap Iwan Darmawan.
Namun Sry yang masih mendekam di tahanan Polres Penajam Paser Utara lanjut Iwan Darmawan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah sebesar 73 persen dari gaji pokok.
"PNS yang telah ditetapkan tersangka itu, masih mendapat 73 persen dari gaji pokok, tetapi kalau hak tunjangannya sudah dihapus atau Sry tidak lagi mendapatkan tunjangan dan itu sudah sesuai dengan peraturan," katanya.
BKD Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Iwan Darmawan, masih menunggu "inkracht" atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi terhadap PNS tersangkut hukum tersebut.
Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng berinisial Sry tersebut, dilaporkan ke Polsek Penajam karena diduga membawa kabur uang kas kelurahan sekitar Rp400 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Penajam kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng itu.
Setelah mengambil uang di brankas kelurahan dan mencairkan dana di bank, Sry sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Penajam pada Rabu (23/9).
Polisi mencurigai, uang kas yang dibawa kabur tersebut digunakan Sry untuk bermain judi "online".
Dari hasil penyelidikan, Polsek Penajam kemudian melimpahkan kasus dugaan pengelapan uang yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng tersebut ke Polres Penajam Paser Utara karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Sub Bagian Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan saat dihubungi di Penajam, Minggu mengatakan, Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, berinisial Sry (38) ditetapkan tersangka karena diduga menggelapkan uang kas kelurahan Rp400 juta.
"Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng itu, telah diberhentikan sementara sebagai PNS karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang kas Kelurahan Gunung Seteleng," ungkap Iwan Darmawan.
Namun Sry yang masih mendekam di tahanan Polres Penajam Paser Utara lanjut Iwan Darmawan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah sebesar 73 persen dari gaji pokok.
"PNS yang telah ditetapkan tersangka itu, masih mendapat 73 persen dari gaji pokok, tetapi kalau hak tunjangannya sudah dihapus atau Sry tidak lagi mendapatkan tunjangan dan itu sudah sesuai dengan peraturan," katanya.
BKD Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Iwan Darmawan, masih menunggu "inkracht" atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi terhadap PNS tersangkut hukum tersebut.
Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng berinisial Sry tersebut, dilaporkan ke Polsek Penajam karena diduga membawa kabur uang kas kelurahan sekitar Rp400 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Penajam kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng itu.
Setelah mengambil uang di brankas kelurahan dan mencairkan dana di bank, Sry sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Penajam pada Rabu (23/9).
Polisi mencurigai, uang kas yang dibawa kabur tersebut digunakan Sry untuk bermain judi "online".
Dari hasil penyelidikan, Polsek Penajam kemudian melimpahkan kasus dugaan pengelapan uang yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng tersebut ke Polres Penajam Paser Utara karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015