Penajam (ANTARA Kaltim) - Komando Rayon Militer (Koramil) 0913/Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, membangikan 1.000 masker gratis kepada pengguna Jalan Provinsi Kilometer 25 sabagai upaya meminimalisir timbulnya penyakit yang disebabkan kabut asap yang menyelimuti daerah itu.
"Pembagian 1.000 masker gratis tersebut sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat," ungkap Komandan Koramil 0913/Waru, Kapten Inf Laety, saat dihubungi, di Penajam, Rabu.
Kegiatan bagi-bagi masker tersebut, kata Laety, merupakan aksi simpatik dan peduli terhadap bencana kabut asap, sebagai salah satu upaya mencegah penyakit ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) akibat kabut asap.
"Kami mengimbau warga agar mengurangi kegiatan di luar rumah dan senantiasa memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah, terutama jika mengendarai kendaraan roda dua," katanya.
"Pembagian masker secara gratis tersebut untuk membantu warga agar terhindar dari penyakit ISPA yang ditimbulkan oleh kabut asap," ungkap Laety.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Waru selama musim kemarau ini, tambahnya, masih relatif kecil dibanding dengan di Kecamatan Penajam dan kecamatan lainnya di wilayah Penajam Paser Utara.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan hanya sekedar untuk pembukaan lahan perkebunan karena tindakan tersebut bisa dipidana.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran lahan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tegas Laety. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Pembagian 1.000 masker gratis tersebut sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat," ungkap Komandan Koramil 0913/Waru, Kapten Inf Laety, saat dihubungi, di Penajam, Rabu.
Kegiatan bagi-bagi masker tersebut, kata Laety, merupakan aksi simpatik dan peduli terhadap bencana kabut asap, sebagai salah satu upaya mencegah penyakit ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) akibat kabut asap.
"Kami mengimbau warga agar mengurangi kegiatan di luar rumah dan senantiasa memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah, terutama jika mengendarai kendaraan roda dua," katanya.
"Pembagian masker secara gratis tersebut untuk membantu warga agar terhindar dari penyakit ISPA yang ditimbulkan oleh kabut asap," ungkap Laety.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Waru selama musim kemarau ini, tambahnya, masih relatif kecil dibanding dengan di Kecamatan Penajam dan kecamatan lainnya di wilayah Penajam Paser Utara.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan hanya sekedar untuk pembukaan lahan perkebunan karena tindakan tersebut bisa dipidana.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran lahan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tegas Laety. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015