Bontang (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Faisal meminta Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian untuk mendirikan pos pemantauan di Pelabuhan Tanjung Laut dan Tanjung Limau untuk mengawasi aktivitas nelayan.

Faisal saat dihubungi di Bontang, Jumat, mengatakan pos pantau tersebut juga untuk mengawasi hilir mudik kapal nelayan yang melakukan kegiatan bongkat muat hasil tangkapan.

"Paling tidak dinas terkait bisa membangun pos pemantauan di beberapa titik di daerah pesisir, seperti di Pelabuhan Tanjung Laut dan Pelabuhan Tanjung Limau," kata Faisal.

Menurut ia, keberadaan pos pemantauan juga untuk membatasi masuknya kapal ke tempat pelelangan ikan di Pelabuhan Tanjung Limau, seiring adanya kesepakatan yang hanya membolehkan kapal membongkar muatan 40 ton ikan, namun membatasi penyaluran ke Bontang hanya 1 ton.

Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar saat pertemuan mediasi kisruh nelayan lokal dengan nelayan asal Donggala, Sulteng, beberapa hari lalu, mengatakan kesepakatan itu sudah final, sehingga nelayan yang melanggar izin operasional kapalnya akan dicabut.

"Setelah kesepakatan ini dibuat, para nelayan harus mematuhinya. Jika dilanggar, maka izin operasionalnya dicabut. DPRD hanya sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan," katanya.

Ia menjelaskan alasan dipilihnya pembatasan jumlah pasokan ikan yang masuk ke Bontang hanya 1 ton adalah untuk menjaga stabilitas harga, sedangkan pembatasan kapal dengan bobot muatan maksimal 40 ton bisa bongkar di TPI Tanjung Limau sudah disesuaikan dengan kapasitas tempat tersebut.

"Ini juga harus diperjelas, jangan sampai nelayan salah persepsi. Kapasitas TPI kita hanya menampung paling maksimal 40 ton. Sesuai kesepakatan hanya 1 ton yang bisa dipasarkan di Bontang, selebihnya silahkan dilempar ke daerah lain," ujarnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015