Penajam (ANTARA Kaltim) - Warga Perumahan Korpri , Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, membongkar patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda (perusahaan daerah) Benuo Taka yang dianggap menyalahi aturan karena dipasang di atas tanah milik warga setempat.

"Kami beramai-ramai membongkar patok tapal batas itu, karena warga Perumahan Korpri merasa Perusda telah menyerobot tanah milik warga," ungkap salah seorang warga Perumahan Korpri, Ari, usai malakukan pembongkaran patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka Penajam Paser utara, Minggu.

Warga Perumahan Korpri lanjutnya, membongkar sekitar 10 patok tapal batas kepemilikan tanah milik Perusda Benuo Taka karena dianggap menyalahi peraturan.

Patok tabal batas yang dibongkar warga tersebut kata Ari, rata-rata berada di tengah-tengah pemungkiman pada penduduk.

Pemasangan tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka tersebut, lanjut Ari, dilakukan secara tanpa sepengetahuan warga setempat dan keberadaan patok tersebut baru diketahui warga dua hari lalu.

"Pemasangan patok tapal batas itu dilakukan sembunyi-sembunyi karena tidak ada konfirmasi dengan warga setempat," ujarnya.

"Warga kecewa dengan tindakan Perusda dan kami meminta kepala daerah turun langsung menyelesaikan persoalan status tanah di Perumahan Korpri itu," harap Ari.

Warga Perumahan Korpri menurutnya, menuntut hak sebagai pemilik rumah, dapat dipenuhi karena lahan tersebut sudah dihibahkan pemerintah setempat, yang ditandatangani langsung oleh kepala daerah.

"Lahan sudah dihibahkan kepada masing-masing pemilik rumah di Perumahan Korpri itu dan Bupati Penajam Paser Utara pertama, yakni Yusran Aspar yang bertanda tangan pada 2008 silam," ungkap Ari.

Pemasangan patok tapal batas kepemilikan tanah oleh Peruda Benuo Taka tersebut tambahnya, juga membuat warga setempat merasa emosi karena warga pemilik rumah sudah mencicil rumah tersebut selama bertahun-tahun, namun tiba-tiba akan diambil alih pemerintah daerah.

Sementara, Direktur Perusda Benuo Taka Penajam Paser Utara, Taufik saat dihubungi mengatakan, pemasangan patok tapal batas kepemilikan tanah tersebut untuk menandai batas wilayah Perusda Benuo Taka.

"Pemasangan patok tapal batas kepemilikan tanah itu sudah melalui izin dan atas perintah dari kepala daerah,” katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015