Balikpapan (ANTARA News) - Jajaran Polres Tarakan (Kalimantan Timur) berhasil menangkap seorang tersangka yang membawa Narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya), jenis sabu-sabu (SS) seberat 52,8 gram dari Tawau, Sabah, Malaysia pada Rabu (10/3) sekitar pukul 12.00 Wita.
"Petugas menahan HS, tersangka yang membawa SS beralamat di Jalan Nangka RT 12 No 31 Kampung VI Tarakan," kata Direktur Reserse dan Narkoba (Direskoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Arifin di Balikpapan, Kamis.
Petugas mengamankan juga barang bukti berupa SS dikemas dalam 12 bungkus besar dan satu bungkus sedang dengan total berat 52,8 gram.
Arifin menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan terhadap tersangka HS mengaku bahwa SS hasil transaksi dari seseorang berinisial B di pelabuhan Sabindo Tawau.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita Polresta Balikpapan meringkus satu tersangka bandar Narkoba jenis ganja dan obat keras jenis "double l".
Satreskoba Polresta Balikpapan meringkus H pada hari Rabu sekitar pukul 17.00 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Marsma Iswahyudi No 84 RT 54, Gunung Bakaran, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari hasil pengeledahan di sekitar rumah tersangka H, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2.682 butir "double l" dan sepuluh linting ganja.
Saat dilakukan penyergapan barang bukti berupa "double l" dan ganja yang berada di kamar tersangka, sempat dibuang keluar rumah melalui jendela kamarnya dan polisi mendapatkan barang bukti tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka H barang bukti tersebut dibelinya oleh seseorang berinisial I dengan transaksi dilakukan di kawasan Jalan Gunung Malang Balikpapan,"kata Arifin.
Petugas yang berniat mengembangkan kasus itu setelah menangkap H namun gagal menyergap I karena telepon genggamnya tidak aktif.
Petugas menyerat tersangka HS dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Petugas juga menyeratH dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 dan junto pasal 3 ayat 2 junto pasal 12 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 782/Menkes/Per/VII/1996.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010
"Petugas menahan HS, tersangka yang membawa SS beralamat di Jalan Nangka RT 12 No 31 Kampung VI Tarakan," kata Direktur Reserse dan Narkoba (Direskoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Arifin di Balikpapan, Kamis.
Petugas mengamankan juga barang bukti berupa SS dikemas dalam 12 bungkus besar dan satu bungkus sedang dengan total berat 52,8 gram.
Arifin menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan terhadap tersangka HS mengaku bahwa SS hasil transaksi dari seseorang berinisial B di pelabuhan Sabindo Tawau.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita Polresta Balikpapan meringkus satu tersangka bandar Narkoba jenis ganja dan obat keras jenis "double l".
Satreskoba Polresta Balikpapan meringkus H pada hari Rabu sekitar pukul 17.00 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Marsma Iswahyudi No 84 RT 54, Gunung Bakaran, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari hasil pengeledahan di sekitar rumah tersangka H, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2.682 butir "double l" dan sepuluh linting ganja.
Saat dilakukan penyergapan barang bukti berupa "double l" dan ganja yang berada di kamar tersangka, sempat dibuang keluar rumah melalui jendela kamarnya dan polisi mendapatkan barang bukti tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka H barang bukti tersebut dibelinya oleh seseorang berinisial I dengan transaksi dilakukan di kawasan Jalan Gunung Malang Balikpapan,"kata Arifin.
Petugas yang berniat mengembangkan kasus itu setelah menangkap H namun gagal menyergap I karena telepon genggamnya tidak aktif.
Petugas menyerat tersangka HS dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Petugas juga menyeratH dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 dan junto pasal 3 ayat 2 junto pasal 12 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 782/Menkes/Per/VII/1996.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010