Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Jaringan Advokasi Tambang siap meladeni kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan LSM tersebut dalam sengketa permintaan informasi mengenai izin usaha pertambangan.
"Kami baru menerima surat pemberitahuan dari PTUN mengenai hal (kasasi) tersebut," kata Sekretaris Jenderal Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Seny Sebastian ketika dihubungi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.
PTUN Samarinda mengirim surat bernomor W2.TUN.5-816/VIII/2015 berisi pemberitahuan bahwa Pemkab Kukar menggunakan haknya untuk melanjutkan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung.
Dalam menggunakan haknya ini, Pemkab Kutai Kartanegara didampingi oleh 11 pengacara.
"Kami sayangkan sebenarnya, tapi Jatam siap meladeni sampai kemana pun juga," tegas Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah dalam kesempatan terpisah.
Sebelumnya PTUN dan juga Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim memenangkan sengketa informasi ini. PTUN Samarinda mengeluarkan amar putusan Nomor 17/G/2015/PTUN-SMD pada 12 Agustus 2015 yang menegaskan bahwa informasi yang diminta Jatam tidak boleh dirahasiakan sebab dokumen publik.
Pemkab Kutai Kartanegara dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi tetap menolak membeberkan sejumlah informasi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten tersebut yang diminta oleh Jatam dengan alasan bahwa IUP tersebut dokumen Hak Kekayaan Intelektual dan bila dibuka kepada publik dapat mengganggu persaingan usaha.
Permintaan Jatam akan data-data tersebut berkenaan dengan hak masyarakat untuk turut mengawasi dan menjaga lingkungan. Pengetahuan akan IUP sebuah perusahaan tambang dan membandingkannya dengan kenyataan di lapangan membuat pengawasan berlangsung lebih objektif dan efektif.
IUP memuat antara lain batas-batas wilayah kerja perusahaan penambang tersebut. IUP juga melampirkan Amdal atau izin lingkungan dari perusahaan yang bersangkutan.
Hak publik yang diupayakan Jatam untuk dipenuhi itu tercantum dalam Pasal 94 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Pasal 13 (G) di Peraturan Komisi Informasi 1/2010 yang merupkan turunan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Semua regulasi itu menyebutkan data izin tambang adalah dokumen publik, sehingga bisa dibuka dan bisa diminta oleh siapa saja," papar Johansyah.
Karena itu, lanjut Johansyah, sampai sebelum saat langkah kasasi diambil, Jatam sangat berharap pihak Distamen Kutai Kartanegara berbesar hati dan memahami bahwa dokumen perizinan adalah dokumen publik yang wajib tersedia bila diminta publik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kami baru menerima surat pemberitahuan dari PTUN mengenai hal (kasasi) tersebut," kata Sekretaris Jenderal Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Seny Sebastian ketika dihubungi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.
PTUN Samarinda mengirim surat bernomor W2.TUN.5-816/VIII/2015 berisi pemberitahuan bahwa Pemkab Kukar menggunakan haknya untuk melanjutkan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung.
Dalam menggunakan haknya ini, Pemkab Kutai Kartanegara didampingi oleh 11 pengacara.
"Kami sayangkan sebenarnya, tapi Jatam siap meladeni sampai kemana pun juga," tegas Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah dalam kesempatan terpisah.
Sebelumnya PTUN dan juga Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim memenangkan sengketa informasi ini. PTUN Samarinda mengeluarkan amar putusan Nomor 17/G/2015/PTUN-SMD pada 12 Agustus 2015 yang menegaskan bahwa informasi yang diminta Jatam tidak boleh dirahasiakan sebab dokumen publik.
Pemkab Kutai Kartanegara dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi tetap menolak membeberkan sejumlah informasi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten tersebut yang diminta oleh Jatam dengan alasan bahwa IUP tersebut dokumen Hak Kekayaan Intelektual dan bila dibuka kepada publik dapat mengganggu persaingan usaha.
Permintaan Jatam akan data-data tersebut berkenaan dengan hak masyarakat untuk turut mengawasi dan menjaga lingkungan. Pengetahuan akan IUP sebuah perusahaan tambang dan membandingkannya dengan kenyataan di lapangan membuat pengawasan berlangsung lebih objektif dan efektif.
IUP memuat antara lain batas-batas wilayah kerja perusahaan penambang tersebut. IUP juga melampirkan Amdal atau izin lingkungan dari perusahaan yang bersangkutan.
Hak publik yang diupayakan Jatam untuk dipenuhi itu tercantum dalam Pasal 94 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Pasal 13 (G) di Peraturan Komisi Informasi 1/2010 yang merupkan turunan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Semua regulasi itu menyebutkan data izin tambang adalah dokumen publik, sehingga bisa dibuka dan bisa diminta oleh siapa saja," papar Johansyah.
Karena itu, lanjut Johansyah, sampai sebelum saat langkah kasasi diambil, Jatam sangat berharap pihak Distamen Kutai Kartanegara berbesar hati dan memahami bahwa dokumen perizinan adalah dokumen publik yang wajib tersedia bila diminta publik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015