Balikpapan (ANTARA News) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan mengenai "safety riding" (berkendaraan secara aman) terutama mengenai menyalakan lampu kendaraan roda dua di siang hari.

"Kegiatan sosialisasi ini berkaitan pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Peraturan Lalu Lintas," kata Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Bachrul Effendi di Balikpapan, Senin terkait dengan acara sosialisasi "safety riding" di lingkungan Polda.

Menurut Bahrul jajaran kepolisian harus menerapkan UU Peraturan Lalu Lintas yang baru itu terlebih dahulu sebelum memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum lainnya.

"Terutama menyalakan lampu kendaraan roda dua di siang hari, hal tersebut untuk menekan angka terjadinya kecelakaan yang didominasi oleh pengendara roda dua," kata Bachrul.

Sosialisasi menyalakan lampu kendaraan roda dua merupakan kerjasama Polda Kaltim dengan salah satu dealer motor di Balikpapan.

Saat ini, di wilayah Kaltim pemahaman masyarakat UU tentang Peraturan Lalu Lintas baru 60 persen, dengan sosialisasi diharapkan bisa mencapai 100 persen.

Wakapolda mengatakan kepada anggota yang tidak mentaati peraturan terutama menyalakan lampu kendaraan motor di siang hari akan diberi sanksi.

"Menyalakan lampu di siang hari memberikan dampak yang baik bagi sesama pengguna jalan, karena dapat sebagai tanda keberadaan kendaraan tersebut," ujarnya.

Guna memudahkan para pengendara roda dua agar lampu kendaraan tetap menyala, maka hendaknya diservis untuk dapat secara otomatis bila mesin dihidupkan lampu kendaraan langsung menyala.

"Kita juga mengharapkan agar para asembling kendaraan roda dua, agar jangan lagi membuat sistem lampu kendaraan hidup dan mati, tetapi menyala terang dan menyala kecil," katanya.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010