Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, menerima pendaftaran satu pasangan bakal calon dari koalisi partai pada masa perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah setempat.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kutai Kartanegara, Saidi, dihubungi dari Samarinda, Jumat petang mengatakan, satu pasangan bakal calon yang mendaftar tersebut berasal dari koalisi partai, yakni Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Pada hari pertama, ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar di Kantor KPU Kutai Kartanegara. Mereka datang ke Kantor KPU Jumat pagi sekitar pukul 10. 51, dengan menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta pilkada," ungkap Saidi.

Pasangan bakal calon yang diusung PAN dan Hanura tersebut, yakni Sugianto yang merupakan seorang pengusaha di Kabupaten Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rudi Hartono, Ketua Pemuda Hanura Kaltim.

"Masa pendaftaran masih tersisa dua hari dan kami berharap masih ada pasangan bakal calon yang mendaftar sehingga pemilihan kepala daerah di Kutai Kartanegara diikuti lebih dua pasangan calon," kata Saidi.

KPU Kutai Kartanegara memperpanjang pendaftaran setelah dua pasangan bakal calon pemilihan kepala daerah dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kutai Kartanegara Arliansyah mengatakan, kedua pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilihan kepala daerah serentak yakni, satu pasangan dari jalur perseorangan dan satu pasangan yang diusung Partai Golkar.

KPU, kata Arliansyah menyatakan, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yakni Awang Wahyu-Andi Katanto tidak memenuhi persyaratan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kutai Kartanegara yang menyatakan, dokumen persyaratan pasangan tersebut bermasalah.

Sementara, pasangan bakal calon yang diusung Partai Golkar yakni Idham Khalid-Abdul Kadir lanjut Arliansyah, dinilai tidak memenuhi syarat karena salah satu Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, tidak benar.

"Dua pasangan bakal calon, dianggap tidak memenuhi syarat yakni, pasangan dari jalur perseorangan karena berdasarkan rekomendasi Panwaslu, dokumen pasangan itu bermasalah sementara dari jalur partai, SK DPP dari kubu Agung Laksono dinyatakan tidak benar, sementara SK dari Aburizal Bakrie sudah benar," ungkap Arliansyah.

Dengan gugurnya kedua pasangan bakal calon tersebut, lanjut Arliansyah, tersisa satu pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Rita Widyasari-Edi Damansyah.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, jika hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang maksimal 10 hari kemudian tiga hari.

"Berdasarkan hasil rapat pleno, pendaftaran pasangan bakal calon diperpanjang mulai 28-30 Agustus 2015," kata Arliansyah.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015