Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, merancang peraturan daerah tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin di daerah setempat yang terjerat atau berurusan dengan masalah hukum.

Ketua Badan Legislasi DPRD Bontang Setioko Waluyo ketika dihubungi di Bontang, Kamis, mengemukakan bantuan hukum kepada warga kurang mampu bertujuan untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, karena mereka sering berfikir untuk tidak menyewa jasa advokat karena kurangnya biaya.

"Saat ini sudah kita rancang, masukan dan saran kita terima untuk penyempurnaan regulasi itu," kata Setioko.

Anggota DPRD Bontang Bilher Hutahean mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu naskah akademik dari Universitas Mulawarman dan selanjutnya akan diusulkan dalam Program Legislasi Daerah tahun 2016.

Pembentukan perda bantuan hukum kepada keluarga atau warga miskin itu mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Hukum.

Dalam undang-undang tersebut mengatur tiga kategori, yaitu penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dan penyelenggara hukum, sehingga perda tersebut menjadi penyempurna atas kekurangan dari regulasi yang ada.

"Usulan ini mengacu pada undang-undang sebagai pelengkap kekurangan peraturan tersebut," ujar Bilher.

Berdasarkan data, Bilher mencatat jumlah warga miskin di Kota Bontang sekitar 4.200 kepala keluarga yang nantinya akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kota secara gratis.

"Biaya dibebankan pada APBN dan APBD. Namun, belum tahu berapa anggaran yang disiapkan karena saat ini masih melakukan konsolidasi dengan pihak akademisi," tambahnya.

Bilher berharap warga miskin tidak perlu lagi khawatir jika memerlukan bantuan hukum, karena pemerintah akan menyediakan pengacara secara gratis.

Kualitas para pengacara akan disesuaikan dan tidak ada perbedaan bagi warga miskin untuk mendapatkan pengacara terbaik, karena sudah menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Tidak perlu khawatir, jika dibutuhkan akan dihadirkan pengacara dari Samarinda untuk membela warga miskin yang terjerat perkara hukum," jelasnya.

Dengan adanya perda tersebut, tambah Bilher, nantinya tidak ada lagi warga miskin yang menjalani perkara di pengadilan tanpa didampingi  pengacara dengan alasan tidak memiliki biaya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015