Bontang, 4/8 (Antara) - Panitia Khusus DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, menemukan sedikitnya 128 titik lahan yang menjadi aset pemerintah kota hingga kini belum memiliki sertifikat.

Ketua Pansus P2APBD DPRD Kota Bontang M Dahnial kepada wartawan di Bontang, Selasa, mengemukakan lahan pemkot yang nilainya mencapai Rp226 miliar itu berpotensi hilang atau diklaim pihak lain, jika tidak secepatnya dilakukan sertifikasi.

"Setelah kami telusuri hasil temuan dari BPK, ternyata masih banyak persoalan aset Pemkot Bontang yang belum diselesaikan dengan baik. Salah satunya adalah aset tidak bergerak berupa tanah yang tersebar di 128 titik lokasi," katanya.

Menurut Dahnial, persoalan legalisasi aset ini tidak boleh disepelekan Pemkot Bontang, karena dikhawatirkan bisa memunculkan polemik di kemudian hari.

"Kami tidak ingin dipusingkan lagi dengan masalah sengketa lahan dan berharap pemkot segera menginventarisasi ulang lahan-lahan tersebut untuk dibuatkan sertifikatnya," tambahnya.

Dahnial telah berkoordinasi dengan jajaran inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena jika hanya berharap pengurusan lahan secara reguler, Pemkot Bontang hanya mampu menuntaskan sertifikasi 10 lahan dalam setahun.

Selain soal aset tanah, Pansus P2APBD juga menyoroti keberadaan tower atau menara telekomunikasi di Kota Bontang yang hingga kini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah.

"Saat ini tercatat ada 75 unit menara BTS yang belum berizin, sementara yang sudah mengantongi baru 10 menara BTS. Oleh karena itu, kami akan rekomendasikan kepada wali kota untuk menekan pemilik menara BTS agar segera mengurus perizinannya," tegas Dahnial.  (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015