Bontang (ANTARA Kaltim) - Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Sekretariat Daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyeret tersangka baru berinisial LE, yang menjabat sebagai PPTK di bidang evaluasi pembangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Anang Supriatna didampingi Kasi Pidana Khusus Affan Hidayat di Bontang, Rabu, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar tahun 2012.
"Kami sudah menetapkan LE sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan jasa layanan internet di Setda Bontang," katanya usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Bontang telah menahan satu tersangka berinisial SN, mantan Kabag Evaluasi Pembangunan Pemkot Bontang, yang sempat menjadi buronan.
Tersangka SN ditangkap penyidik kejaksaan di kediamannya di Tangerang pada April 2015 lalu, setelah menjadi buronon selama beberapa bulan.
Penetapan LE sebagai tersangka baru setelah kejaksaan melakukan pengembangan pemeriksaan dan penyelidikan atas tersangka SN.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap SN, ia mengakui dibantu LE," ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diancam hukuman kurungan selama lima tahun penjara dengan dakwaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Sementara untuk sangkaan sekunder, NE disangka melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Selain kasus pengadaan jasa layanan internet, Kejari Bontang juga telah mengembangkan kasus korupsi alat peraga di SMK 3 Tanjung laut dan menetapkan tersangka baru berinisial IG, yang berperan sebagai PPTK dan penentu harga pokok satuan.
"Dari keterangan saksi-saksi, tersangka adalah aktor penting dalam perkara ini, karena selaku PPTK dan penentu HPS," jelas Affan.
Pada 2015, Kejari Bontang menargetkan bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Saat ini, kejaksaan terus melakukan penyidikan atas kegiatan "outbond" fiktif yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp121 juta.
Kejari Bontang juga telah mengantongi nama sejumlah tersangka dalam kasus ini, diantaranya mantan Kadispora yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan berinisial BR dan bendahara pengeluaran berinisial DM. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Anang Supriatna didampingi Kasi Pidana Khusus Affan Hidayat di Bontang, Rabu, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar tahun 2012.
"Kami sudah menetapkan LE sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan jasa layanan internet di Setda Bontang," katanya usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Bontang telah menahan satu tersangka berinisial SN, mantan Kabag Evaluasi Pembangunan Pemkot Bontang, yang sempat menjadi buronan.
Tersangka SN ditangkap penyidik kejaksaan di kediamannya di Tangerang pada April 2015 lalu, setelah menjadi buronon selama beberapa bulan.
Penetapan LE sebagai tersangka baru setelah kejaksaan melakukan pengembangan pemeriksaan dan penyelidikan atas tersangka SN.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap SN, ia mengakui dibantu LE," ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diancam hukuman kurungan selama lima tahun penjara dengan dakwaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Sementara untuk sangkaan sekunder, NE disangka melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Selain kasus pengadaan jasa layanan internet, Kejari Bontang juga telah mengembangkan kasus korupsi alat peraga di SMK 3 Tanjung laut dan menetapkan tersangka baru berinisial IG, yang berperan sebagai PPTK dan penentu harga pokok satuan.
"Dari keterangan saksi-saksi, tersangka adalah aktor penting dalam perkara ini, karena selaku PPTK dan penentu HPS," jelas Affan.
Pada 2015, Kejari Bontang menargetkan bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Saat ini, kejaksaan terus melakukan penyidikan atas kegiatan "outbond" fiktif yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp121 juta.
Kejari Bontang juga telah mengantongi nama sejumlah tersangka dalam kasus ini, diantaranya mantan Kadispora yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan berinisial BR dan bendahara pengeluaran berinisial DM. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015