Bontang (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, meminta segenap perusahaan yang beroperasi di daerah setempat untuk membayarkan tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau lebaran.

Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris ketika dihubungi di Bontang, Rabu, menegaskan agar setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sebagai bentuk perhatian kepada karyawan, sesuai regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994.

"Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji jika karyawan itu telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Namun, jika pekerja baru bekerja selama tiga bulan atau kurang dari 12 bulan, mereka berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai upah yang tersedia di masing-masing perusahaan," kata Agus Haris.

Agus mengatakan besaran THR yang diberikan kepada karyawan juga harus disesuaikan dengan ketetapan pemerintah kabupaten/kota setempat dengan patokan satu bulan gaji.

Kita ingatkan setiap badan hukum atau korporasi yang beroperasi di Bontang itu wajib memberikan THR kepada karyawannya. Hal itu harus disadari karena masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang juga sepakat bahwa kewajiban memberikan THR harus dijalankan perusahaan kepada semua karyawan, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak maupun borongan, tanpa membedakan status mereka.

"Kalau ternyata sudah diingatkan tidak melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, tentu perusahaan itu bisa diberikan sanksi," tegasnya.

"Tidak bisa tidak dan itu harus. Pemberian THR itu sudah ada aturannya, jika perusahaan masih bandel tentunya akan ada sanksi yang tegas," tambah politisi Partai Nasdem ini.

Ia juga mengimbau dinas terkait untuk mengawasi dan mengontrol pemberian THR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah setempat dan jangan menunggu ada komplain dari para pekerja.

"Kita minta jangan sampai ada yang komplain terkait tidak dibayarkan THR ini, kasihan warga yang sudah berharap apalagi memang ada aturannya," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015