Bontang (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, mempertanyakan sanksi denda sebesar hampir Rp300 juta yang dikenakan PT PLN (Persero) terhadap instansi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Bontang atas kasus pencurian aliran listrik.

"Saya minta PLN dapat menjelaskan skema perhitungan denda tersebut, bagaimana jumlahnya bisa sampai hampir Rp300 juta," kata anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam saat dihubungi di Bontang, Senin.

Menurut politisi Partai Golkar ini, sanksi denda yang dikenakan PLN terhadap KPAD Bontang terkesan asal-asalan, karena tidak disertai perincian yang jelas.

Ia menilai besaran denda itu tidak masuk akal, karena tindakan pencurian listrik yang dilakukan staf KPAD saat menggelar pameran buku hanya terjadi beberapa hari, sementara tagihan rekening listrik instansi pemkot itu hanya sekitar Rp2 juta setiap bulan.

"Jadi, apakah ini pelanggaran satu hari, satu bulan atau saat even itu berlangsung hingga dendanya sebesar itu. Atau mungkin ada akumulasi pelanggaran lainnya yang dilakukan KPAD Bontang," ujarnya.

Kepala KPAD Bontang Hj Karlina juga berharap ada transparansi dari pihak PLN terkait rincian sanksi denda yang dikenakan pada instansinya.

"Kami ingin masalah ini diperjelas, karena pemakaian listriknya saat itu hanya dari dari jam 11.00 siang sampai jam delapan malam," ucapnya.

Perwakilan PLN Bontang, Cleodora, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan KPAD dengan mengambil listrik secara ilegal masuk kategori pelanggaran tiga (P-3), dengan skema tagihan susulan P-1 ditambah tagihan susulan P-2. "Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM," jelasnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015