Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, mengkonsultasikan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Narkotika yang sedang dalam pembahasan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Bilher Hutahean ketika dihubungi dari Bontang, Kamis, mengemukakan penyusunan Raperda Narkotika sebenarnya sudah masuk dalam draf Raperda Badan Narkotika Kota Bontang, tetapi perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat di daerah setempat.

"Raperda yang akan diajukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang, khususnya kalangan anak di bawah umur, sedangkan Raperda BNK ada penindakan secara administrasi," kata Bilher.

Ia mengakui beberapa pasal dalam draf Raperda BNK perlu direvisi dengan memasukkan upaya pencegahan dan pembatasan penjualan obat-obatan yang dapat diramu menjadi narkoba.

"Ini juga salah satu pertimbangan Komisi I bersama Badan Legislasi untuk memasukkan pasal pembatasan penjualan obat-obatan dan lem berbahan kimia yang dapat memabukkan," tambahnya.

Menurut Bilher, penjualan obat-obatan dan bahan kimia harus dibatasi, karena selama ini anak di bawah umur sering meracik sendiri obat-obatan itu agar bisa menimbulkan efek mabuk, seperti pengunaan obat batuk tertentu yang dicampur dengan bahan lainnya.

Selain obat-obatan yang dijual bebas, penjualan lem yang mengandung bahan kimia juga berpotensi digunakan anak di bawah umur.

"Memang ini jadi salah satu faktor pembahasan raperda, meskipun secara hirarki tidak diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita hanya melakukan upaya pendekatan persuasif dan sosialisasi tentang bahaya narkoba secara umum," ujar Bilher. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015