Bontang (ANTARA Kaltim) - Manajemen perusahaan daerah PT Bontang Migas Energi, Kalimantan Timur, membantah tudingan DPRD Kota Bontang soal laporan keuangan tahunan dan penjualan pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga mikro gas kepada pihak swasta.

     Manager Keuangan PT Bontang Migas Energi (BME) M Taufik kepada wartawan di Bontang, Selasa, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan hasil laporan keuangan perusahaan periode 2012 dan 2013 pada Juni 2014, sementara laporan keuangan 2014 belum disampaikan karena menunggu hasil rapat umum pemegang saham.

     "Kami sudah menyerahkan laporan neraca keuangan tahun 2012 dan 2013. Untuk laporan keuangan 2014, kami masih menunggu RUPS dengan wali kota," katanya.

     Terkait pasokan listrik, Taufik menegaskan bahwa PT BME  tidak pernah menjualnya ke perusahaan swasta, tetapi hanya menyewakan mesin dengan kapasitas 2,5 megawatt kepada PT BlackBear.

     Ia juga membantah kalau perusahaan milik Pemkot Bontang itu membeli gas dengan harga subsidi dari pemerintah, kemudian menjualnya dengan harga industri.

     Selama ini, lanjut Taufik, BME membeli gas dari Total E&P Indonesie sebanyak 1,5 juta kaki kubik perhari (MMSCFD) dengan harga industri, kemudian mendistribusikannya kepada warga sebesar 0,05 MMSCFD. Adapun sisa gas digunakan untuk mengoperasikan mesin di PLTMG dan mesin yang disewa BlackBear.

     "Kami telah meneken kontrak dengan Total E&P dengan syarat 'take or pay', yaitu 70 persen harus terserap. Sedangkan selama ini kami hanya mampu menyerap sebesar 55,89 persen, sehingga konsekuensinya kami harus tetap membayar kepada Total E&P," jelas Taufik.

     Manejemen PT BME beralasan menyewakan mesin kepada BlackBear untuk membayar pembelian gas, karena perusahaan tidak mampu membayar jika hanya bergantung kepada pendapatan jaringan gas rumah warga di Bontang.

     Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bontang Nursalam mengatakan PT BME telah melanggar peraturan daerah, karena tidak pernah menyampaikan laporan keuangan sejak perusahaan itu didirikan pada 2012.

     Selain itu, Nursalam juga melihat ada indikasi kecurangan yang dilakukan PT BME dengan menjual pasokan listrik kepada perusahaan swasta, karena membeli gas subsidi untuk operasional PLTMG, kemudian menjualnya dengan harga industri.

     "Kami dari DPRD berhak melakukan pengawasan, karena perusda itu didanai penuh oleh daerah (APBD) dan mereka juga wajib melaporkan neraca keuangannya minimal satu tahun sekali," katanya. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015