Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan penghitungan jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Bontang.

"Saat ini kita meminta tolong BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di KONI Bontang," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim AKBP Achmad Sulaiman di Balikpapan, Selasa.

Dalam kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif di KONI Bontang tersebut, penyidik Polda Kaltim telah menetapkan dua pengurus yang berinisial U dan UE sebagai tersangka.

"Kedua tersangka masing-masing menjabat sebagai ketua KONI dan bendahara. Sedangkan saksi yang diperiksa sudah banyak, sekitar 60 orang," kata Sulaiman.

Ia mengatakan jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih ada kemungkinan bisa bertambah tergantung dari hasil penyidikan lebih lanjut.

Namun, Sulaiman tidak menjelaskan lebih rinci dari unsur mana calon tersangka pada kasus korupsi penggunaan dana hibah APBD untuk KONI Bontang itu.

"Nilai kerugian untuk hitungan kasar dari polisi sebesar Rp5,6 miliar. Kita masih menunggu hitungan akuntansi dari BPKP untuk kepastiannya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun tahanan dan denda Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015