Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Ubayya Bengawan mendukung tindakan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban baliho atau reklame tidak berizin, termasuk baliho sosialisasi bakal calon wali kota.

     Ubayya Bengawan ketika dihubungi di Bontang, Minggu, menegaskan tindakan Satpol PP Pemkot Bontang sudah tepat dan penertiban tersebut juga harus tanpa pandang bulu.

     "Apabila ada baliho atau reklame tidak membayar retribusi atau belum mendapatkan izin dari DPPKA, silahkan ditertibkan. Bahkan, kalau ada baliho saya yang tidak mengikuti aturan juga silahkan diturunkan," katanya.

     Sebaliknya, apabila penertiban tersebut terkait pilkada, hal itu tidak diperbolehkan karena saat ini belum masuk masa kampanye dan regulasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum juga belum ada.


     Ia mengemukakan hal itu, menanggapi munculnya protes dari kubu salah satu bacawali atas tindakan Satpol PP yang menurunkan balihonya tanpa lebih dulu memberikan pemberitahuan.

     Pihak Satpol PP beralasan penertiban baliho atau reklame itu untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Bontang menjelang kedatangan tim penilai Piala Adipura dari pusat.

     "Pengawasan soal baliho pilkada menjadi tugas Panwaslu, tetapi ini kan Panwaslu belum terbentuk. Artinya, sah-sah saja siapapun memasang baliho dan Satpol PP tidak boleh menertibkan karena belum ada aturannya," ujarnya.

     Ubayya mengimbau Satpol PP untuk melakukan komunikasi lebih dulu dengan pemilik baliho agar nantinya tidak menimbulkan masalah saat dilakukan penertiban.
    
     "Kalau sudah dikomunikasikan, namun tetap saja tidak diperhatikan, ya bersihkan saja," ujarnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015