Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyatakan DPRD tidak akan memberikan dukungan pada proyek "coastal road", seandainya nanti proyek itu menimbulkan masalah secara hukum karena yang belum dilengkapi atau ditaati regulasi.

"Kami sudah diskusi dengan sejumlah daerah mengenai reklamasi. Kalau regulasi belum, lengkap DPRD tidak akan ikut-ikutan atau mem-"back up"," kata Abdulloh di Balikpapan, Rabu.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan hal itu, menanggapi pernyataan Asisten II Sekretaris Kota Balikpapan Sri Sutantinah yang menyebutkan dengan luasan reklamasi pantai kurang dari 500 hektar, proyek coastal road tidak perlu izin dari Presiden, melainkan cukup izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sutantinah saat ini juga menjadi Kepala Badan Pengendali Proyek coastal road di Balikpapan.

Abdulloh menambahkan sudah banyak contoh daerah yang melakukan reklamasi pantai, namun tanpa memenuhi seluruh regulasi yang ada, sehingga akhirnya berhadapan dengan kasus hukum.

Sebelumnya, proyek reklamasi pantai itu juga ditentang sejumlah elemen masyarakat karena mengubah kawasan publik menjadi kawasan privat.

"Karena itu, seluruh regulasi harus dipenuhi dulu, kalau perlu dikonsultasikan ke kementerian terkait. Bahkan, kalau perlu sampai Presiden. Ini demi keamanan saja," terang Abdulloh.

Namun demikian, Abdulloh juga menegaskan DPRD tidak akan menghalangi atau menunda-menunda pembangunan, terutama bila persyaratannya dipenuhi. Persyaratan hingga perpres itu justru demi legalitas proyek itu sendiri.

"Jadi, siapapun pejabat yang menggantikan tidak tertimpa permasalahan-permasalahan di kemudian hari. Itu saja masksudnya," tegas Abdulloh lagi. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015