Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, mendesak pemerintah kota tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perekrutan Calon Direktur Utama PDAM, sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah.

     Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam saat rapat kerja bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang, Rabu, mengatakan pembahasan revisi Perda tersebut tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah, karena sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang PDAM.

     "Ada baiknya pembahasan raperda tetap dilanjutkan agar ketika PP terbit, pemkot dan DPRD tinggal melegalkan melalui rapat paripurna," katanya dalam rapat yang juga dihadiri Inspektorat dan Bagian Ekonomi Pemkot Bontang.

     Menurut ia, perubahan perda ini penting dilakukan agar ada evaluasi di organisasi PDAM untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

     Anggota Komisi II lainnya, Baktiar Wakkang mengatakan dari hasil studi banding yang telah dilakukan, perekrutan direksi PDAM di beberapa daerah juga melibatkan DPRD.

     "Seperti di Bogor, melibatkan pihak DPRD untuk melakukan proses rekrutmen calon dirut PDAM," ujarnya.

     Selama ini, pihak Perusahaan Daerah Aneka Usaha Jasa dalam lingkup PDAM Kota bontang tidak pernah merangkul legislatif sehingga kinerja pemerintah daerah terbebani.

     "Kami harapkan tidak ada perubahan dalam draf raperda itu, sehingga DPRD bisa ikut di dalamnya," tambah Baktiar.

     Menanggapi desakan legislatif, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang Sony Suwito mengatakan pembahasan revisi raperda perekrutan dirut PDAM sebaiknya ditunda sampai terbitkan PP.

     "Kami mohon teman-teman dewan memahami. Saya hanya bawahan dan punya atasan, tidak lebih dari argumen itu," katanya.

     Jika pembahasan raperda tetap dilanjutkan, pihaknya khawatir bisa berdampak pada temuan hukum di belakang hari.

     "Memang raperda ini harus dibahas untuk menindaklanjuti pandangan fraksi-fraksi, tetapi mohon kita tunggu keluarnya PP. Setelah PP keluar, barulah kita lanjutkan pembahasan," tambah Sony. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015