Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Ma'ruf Efendi menegaskan lembaganya akan menjalankan tupoksi sesuai kode etik yang baru disahkan beberapa pekan lalu mulai April 2015.

     "Insya Allah, kami akan terapkan aturan itu April mendatang, karena aturan tentang kode etik itu baru disahkan minggu lalu," kata Ma'ruf Efendi di Bontang, Selasa.

     Ia mengatakan aturan itu sesuai hasil kesepakatan anggota DPRD Kota Bontang dan ada beberapa kategori dalam menerapkan pelanggaran kode etik, antara lain tingkat kehadiran anggota DPRD selama enam kali berturut-turut dan adanya kasus hukum yang bisa mengganggu aktivitas di lingkungan DPRD setempat.

     Ma'ruf menambahkan sanksi yang paling berat dari pelanggaran kode etik dewan adalah pemecatan dari status sebagai anggota DPRD melalui mekanisme  yang telah ditetapkan.

     "Jadi, ada mekanisme yang harus diikuti dan dijalani, termasuk pemecatan itu. BK akan memberikan rekomendasi mengenai alasan anggota DPRD untuk dilakukan pemecatan dan Pergantian antar waktu (PAW)," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

     Selama ini, menurut Ma'ruf, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan terkait tindakan sejumlah wakil rakyat yang kerap membolos, karena belum ada kode etik, kendati sudah ada ketetapan yang diatur dalam tatib DPRD.

     Hanya saja, penerapan sanksi bagi pelanggar kode etik DPRD itu terlalu luas, sehingga harus dilakukan revisi dan menyusun kembali secara lebihh spesifik.

     "Saya berharap jika aturan ini dijalankan, anggota DPRD lebih taat aturan dan tidak menyimpang dari tupoksinya. Mudah-mudahan aturan ini berlaku bukan sekadar aturan, tetapi harus dijalankan dengan baik," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015