Bontang (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Muslimin mendesak Pemerintah Kota Bontang segera menerapkan Peraturan Daerah tentang Rokok dengan menerbitkan peraturan wali kota.
"Ini kendala yang serius, jangan sampai Perda yang sudah disahkan itu tidak didukung dengan peraturan wali kota, sehingga terkesan mandul atau tidak jalan," kata Muslimin di Bontang, Kamis, terkait belum diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rokok.
Ia mengatakan bahwa perda tersebut telah melewati masa sosialisasi selama satu tahun dan seharusnya sudah mulai diterapkan di Kota Bontang.
"Jadi, perda itu harus segera berjalan karena sudah melewati masanya," tambahnya.
Muslimin berharap Pemkot Bontang segera melakukan inventerisasi, termasuk menyiapkan sarana dan fasilitas pendukung agar perda itu berjalan tanpa kontroversi.
Fasilitas yang dimaksud sesuai perda tersebut, antara lain tempat khusus bagi para perokok, pemasangan plakat areal atau kawasan bebas asap rokok seperti di tempat ibadah dan rumah sakit.
"Tentunya setelah pemkot mempersiapkan fasilitas dan sarananya, barulah sanksi terhadap pelanggar perda itu boleh diterapkan," ujarnya.
Ia menambahkan pemkot harus menjalankan amanat perda itu, jangan sampai regulasi tersebut mandul dan membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin menurun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Ini kendala yang serius, jangan sampai Perda yang sudah disahkan itu tidak didukung dengan peraturan wali kota, sehingga terkesan mandul atau tidak jalan," kata Muslimin di Bontang, Kamis, terkait belum diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rokok.
Ia mengatakan bahwa perda tersebut telah melewati masa sosialisasi selama satu tahun dan seharusnya sudah mulai diterapkan di Kota Bontang.
"Jadi, perda itu harus segera berjalan karena sudah melewati masanya," tambahnya.
Muslimin berharap Pemkot Bontang segera melakukan inventerisasi, termasuk menyiapkan sarana dan fasilitas pendukung agar perda itu berjalan tanpa kontroversi.
Fasilitas yang dimaksud sesuai perda tersebut, antara lain tempat khusus bagi para perokok, pemasangan plakat areal atau kawasan bebas asap rokok seperti di tempat ibadah dan rumah sakit.
"Tentunya setelah pemkot mempersiapkan fasilitas dan sarananya, barulah sanksi terhadap pelanggar perda itu boleh diterapkan," ujarnya.
Ia menambahkan pemkot harus menjalankan amanat perda itu, jangan sampai regulasi tersebut mandul dan membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin menurun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015