Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, berkomitmen untuk melestarikan dan melindungi keberadaan puluhan hektare hutan mangrove atau hutan bakau yang kondisinya semakin terkikis.
"Peraturan daerah sudah menetapkan kawasan hutan mangrove yang dilindungi. Data terkait titik-titik hutan mangrove yang dilindungi yang masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) sudah ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Jumat.
Kewenangan pelestarian hutan mangrove tersebut, tambahnya, ada pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Dinas Kelautan dan Perikanan sudah menentukan wilayah untuk pengembangan mangrove dan itu harus dipadukan dengan program Dishutbun Penajam Paser Utara," katanya.
Menurut ia, kerusakan hutan bakau di Penajam Paser Utara karena kebiasaan masyarakat di wilayah Buluminung yang membuat arang menggunakan kayu mangrove.
"Masyarakat pembuat arang bukan saja menggunakan bahan baku biasa, tetapi juga bakau," imbuh Tohar.
Minimnya kesadaran masyarakat untuk melindungi mangrove menjadi salah satu penyebab kerusakan hutan mangrove di Penajam Paser Utara, sehingga diperlukan sosialisasi terkait pentingnya pelestarian hutan bakau kepada masyarakat.
Ia menambahkan program pembangunan juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, sehingga apabila lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove, maka yang berkepentingan baik pemerintah maupun swasta harus mengganti dua kali lipat luasan dari kawasan mangrove yang digunakan.
"Sesuai aturan, ada kompensasi penggantian lahan mangrove dua kali lipat dari luas lahan yang digunakan dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sampai lima tahun," katanya.
Ia juga mengatakan diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah pada pelestarian dan perlindungan hutan bakau di Penajam Paser Utara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Peraturan daerah sudah menetapkan kawasan hutan mangrove yang dilindungi. Data terkait titik-titik hutan mangrove yang dilindungi yang masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) sudah ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Jumat.
Kewenangan pelestarian hutan mangrove tersebut, tambahnya, ada pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Dinas Kelautan dan Perikanan sudah menentukan wilayah untuk pengembangan mangrove dan itu harus dipadukan dengan program Dishutbun Penajam Paser Utara," katanya.
Menurut ia, kerusakan hutan bakau di Penajam Paser Utara karena kebiasaan masyarakat di wilayah Buluminung yang membuat arang menggunakan kayu mangrove.
"Masyarakat pembuat arang bukan saja menggunakan bahan baku biasa, tetapi juga bakau," imbuh Tohar.
Minimnya kesadaran masyarakat untuk melindungi mangrove menjadi salah satu penyebab kerusakan hutan mangrove di Penajam Paser Utara, sehingga diperlukan sosialisasi terkait pentingnya pelestarian hutan bakau kepada masyarakat.
Ia menambahkan program pembangunan juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, sehingga apabila lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove, maka yang berkepentingan baik pemerintah maupun swasta harus mengganti dua kali lipat luasan dari kawasan mangrove yang digunakan.
"Sesuai aturan, ada kompensasi penggantian lahan mangrove dua kali lipat dari luas lahan yang digunakan dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sampai lima tahun," katanya.
Ia juga mengatakan diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah pada pelestarian dan perlindungan hutan bakau di Penajam Paser Utara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015