Bontang (ANTARA Kaltim) -  Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, melarang anggota DPRD setempat merangkap jabatan baik ormas maupun lembaga yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang Ma'ruf Efendi, Selasa mengatakan, larangan itu tertuang dalam keputusan Tata Tertib (Tatib) DPRD Bontang 2014-2019 yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

"Kami berupaya menghindari potensi adanya konflik kepentingan sehingga kedepan semua anggota DPRD dilarang rangkap jabatan," ungkap Ma'ruf Efendi.

Salah satu isi tatib yang wajib dilaksanakan ke-25 wakil rakyat tersebut kata Ma`ruf Efendi yakni, tidak boleh merangkap jabatan pada badan, organisasi atau lembaga yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Klausul itu dimasukkan di dalam tatib untuk menghindari konflik kepentingan masing-masing anggota dewan," katanya.

Acuan untuk memasukkan klausul tersebut menurut politisi PKS tersebut adalah, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Peraturan Pemerintah (PP) 16/2010, tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan.

Dalam ketentuan lanjut Ma'ruf Efendi, telah diatur anggota dewan dilarang merangkap jabatan tertentu, diantaranya advokat, masuk dalam struktur lembaga pendidikan atau organisasi lain yang sumber dananya dari APBD.

"Termasuk organisasi paguyuban juga tidak boleh jika memang sumber dananya dari APBD," ujar Ma`ruf Efendi.

Dimintai tanggapannya terkait larangan rangkap jabatan itu, salah seorang anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam mengatakan, larangan itu tidak bersifat mengikat karena tidak berlaku khusus untuk partai politik (paprol).

Nursalam menilai, kendati sumber dananya sebagian dari APBN dan APBD pengecualian tersebut berlaku secara nasional, sesuai UU 2/2011 tentang Partai Politik (parpol).

"Kalau parpol diatur terpisah melalui UU Parpol, karena memang tidak ada larangan rangkap jabatan, maka otomatis tatib DPRD tidak mengatur soal itu," ungkap Nursalam.(*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015