Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit investigasi aliran dana PT Kutai Timur Energy (KTE).

"Kami meminta BPK mengaudit dana KTE untuk mengetahui aliran dana dan kerugian negara dari kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Tety Syam di Sangatta, Jumat.

Menurut dia, penyelidikan kasus KTE masih terus berjalan.

"Bahkan, kami sudah ekspos di Kejaksaan Tingi Kaltim sebagai tindak lanjut untuk mengetahui aliran dana milik KTE dan kerugian negara," katanya.

Tety mengatakan, audit perlu dilakukan karena dana dan aset KTE tersebar di sejumlah tempat.

Meskipun, dulu internal KTE telah menelusuri asetnya. Namun, itu adalah untuk kepentingan internal, dan tidak diketahui kerugiannya.

"Seperti dana di CV Astiku tidak diketahui posisinya di mana. Makanya, setelah diaudit akan ketahuan," ujarnya.

Kejaksaan, kata Tety, juga telah memeriksa Hamzah Dahlan, Direktur Kutai Mitra Energi Baru (KMEB).

"Dirut baru Hamzah Dahlan masih sakit, makanya sementara pemeriksaan belum dilanjutkan." ujarnya.

Kejaksaan juga sudah mengumpulkan banyak keterangan berbagai pihak untuk melihat kerugian negara.

Hasilnya, menurut dia, akan diketahui dari hasil audit investigasi BPK.

Dalam kasus dugaan korupsi penyalagunaan aset KTE ini, berbagai pihak telah dimintai keterangan.

Penyelidikan dilakukan bermula ketika kejaksaan akan melakukan eksekusi atas dana milik KTE yang tersimpan di Bank IFI senilai Rp72 miliar.

Saat akan dilakukan eksekusi, diketahui jika pemilik Bank IFI telah menyerahkan berbagai aset milik pribadinya sebagai jaminan atas simpanan KTE tersebut di Bank IFI, yang kini telah dilikuidasi pemerintah.

Beberapa aset yang diserahkan pemilik Bank IFI antara lain adalah tanah di Terogong, Jakarta.

Ternyata, tanah ini telah disewakan manajeman KTE yang baru ke PT Total senilai Rp25 miliar selama lima tahun, tanpa sepengetahuan kejaksaan.

Selain itu, diduga dana Rp25 miliar ini tak masuk dalam APBD Kutim.

Jadi, penyelidikan ini untuk mengetahui apakah penyewaan aset termasuk penguasaan aset jaminan Bank IFI lainya itu salah atau tidak.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015