Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), Kalimantan Timur, menjadikan peta tentang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) sebagai acuan dan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan di tengah masyarakat.
"Mahulu telah memiliki Peta Trantibum setelah 5 hari lalu dilakukan laporan akhir hasil penyusunan oleh tim, bersamaan dengan penyampaian laporan akhir hasil penyusunan peta rawan kebakaran," ujar Asisten III Sekretariat Kabupaten Mahulu Kristina Tening di Mahulu, Minggu.
Kristina Tening menyatakan bahwa Kabupaten Mahulu memiliki wilayah yang luas dengan penduduk terpencar ditambah dengan kondisi geografis yang kompleks. Dengan demikian, setelah penyusunan peta rawan kebakaran dan trantibum ini selesai, menjadi langkah strategis dalam penerapannya.
Peta yang telah disusun, kata dia, bukan sekadar dokumen statis, melainkan pedoman yang menjadi dasar dalam mengambil langkah preventif dan penanganan di lapangan.
"Saya ingin memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak berbasis asumsi, tetapi kebijakan yang didasarkan pada analisis mendalam terhadap potensi risiko yang ada," ucapnya.
Untuk itu, seluruh lembaga terkait seperti satuan polisi pamong praja (satpol PP), badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), aparat keamanan, hingga perangkat kecamatan dan kampung menjadikan peta ini sebagai acuan utama dalam melakukan tindakan.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Mahulu memandang penting kolaborasi lintas sektor dan pemutakhiran data secara berkala sehingga peta yang telah selesai ini akan tetap relevan.
Pemkab Mahulu komitmen dalam mendukung penguatan kapasitas aparatur di lapangan.
"Kami akan terus memperkuat sumber daya manusia dan menyediakan sarana hingga prasarana memadai untuk mendukung pelaksanaan peta ini di lapangan," katanya lagi.
Ia lantas menyampaikan apresiasi kepada tim dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Nasional (LPPM ITN) Malang yang telah menyusun peta itu.
Sejumlah hal yang masuk dalam peta rawan trantibum dan peta rawan kebakaran tersebut, kata Kristina, meliputi standar operasional implementasi trantibum serta standar operasional penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025