Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Amiruddin menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh masuk sebagai anggota Tim Seleksi pada proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Menurut Amiruddin yang dihubungi dari Samarinda, Minggu, mengacu pada Peraturan KPI Nomor 1/65/2014, tim seleksi KPID mewakili unsur tokoh masyarakat, kalangan akademisi atau bisa juga tokoh pers/media dan unsur KPID yang tidak lagi mencalonkan diri.

"DPRD nanti bertugas pada saat proses `fit and proper test` (uji kepatutan dan kelayakan). Jadi, setelah nama-nama yang berkompeten lolos seleksi (administrasi, tertulis, psikotes, Red), proses terakhirnya dipilih di DPRD sebelum ditetapkan oleh gubernur," katanya.

Amiruddin menambahkan pada saat proses rekrutmen calon komisioner KPID, timsel bekerja secara independen dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.

"Tak boleh ada intervensi, misalnya ada titipan dari pihak tertentu, karena proses seleksi harus fair," tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjut Amirudin, nama-nama anggota timsel juga harus diumumkan ke publik sebelum bekerja untuk menjamin tidak ada konflik kepentingan.

Ia menambahkan KPID adalah lembaga yang langsung bersinggungan dengan institusi penyelenggara penyiaran, dalam hal ini media cetak dan elektronik, sehingga calon yang bekerja di perusahaan media harus mundur dari tempatnya bekerja, jika terpilih sebagai komisioner KPID.

"Bukan cuti, tapi mundur dan idealnya bisa bekerja penuh waktu di KPID. Ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Aneh kalau misalnya yang mengawasi justru masih bekerja di institusi yang diawasi," tegas Amiruddin. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015