Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 1/2015 tentang ukuran dan berat lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap hingga Januari 2016.

Sementara itu Menteri Susi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18/2015, yang menyebutkan tentang berat dan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.

"Sekarang, dari Januari hingga Desember 2015 yang bisa ditangkap dan diperjualbelikan itu seringan-ringannya lobster dengan berat 200 gram, kepiting 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka 150 gram," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Balikpapan Sitti Chadidjah di Balikpapan, Selasa.

Larangan untuk menangkap dan memperjualbelikan hewan yang sedang bertelur dari ketiga spesies itu tetap berlaku.

"Jadi, berapa pun beratnya, kalau saat ditangkap sedang bertelur, harus dilepas kembali ke alam," ujar Chadidjah.

Kepiting soka atau asoka adalah kepiting yang sedang mounting atau berganti cangkang. Setiap 20 hari, kepiting melepaskan cangkang lamanya karena tidak sesuai lagi dengan ukuran tubuhnya yang terus membesar. Di hari ke-19, cangkang lama terlepas, dan cangkang baru belum lagi mengeras. Saat itulah kepiting dipanen.

Untuk kepiting soka ini, hanya dibolehkan ditangkap dan diperjualbelikan yang sudah berbobot 150 gram, yang dalam kajiannya setidaknya sudah sekali bertelur.

Sekali lagi Kepala Balai Karantina Ikan juga menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku sepanjang 2015, yaitu mulai dari Januari hingga Desember. Memasuki tahun 2016, aturan penangkapan kembali kepada Kepmen Nomor 1/2015 yang membatasi hanya lobster yang panjangnya 8 cm, kepiting dengan karapas 15 cm, dan rajungan dengan karapas 10 cm yang boleh ditangkap oleh nelayan tangkap ataupun nelayan budidaya.

"Selama setahun ini silahkan semua pihak yang terkait menyiapkan semua yang diperlukan untuk kembali menerapkan Kepmen Nomor 1/2015," ujarnya.

Edaran Nomor 18/2015 ditujukan kepada Gubernur, dinas teknis perikanan dan kelautan di provinsi dan di kabupaten dan kota untuk kemudian diteruskan kepada nelayan, pengepul, pengirim, hingga hotel dan restoran yang menyajikan menu kepiting.

"Termasuk juga para pemilik warung makan kaki lima seperti sari laut di pinggir jalan itu, yang sebagian juga menyajikan menu kepiting," kata Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Perikanan (KPP) Kota Balikpapan, M Yosmianto.

Para pengusaha kepiting di Balikpapan mengaku cukup lega. "Penundaan ini memberi ruang gerak sedikit," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan H Alimuddin.

Artinya para pengusaha bisa kembali berbisnis, mengirim kepiting untuk berbagai pembeli di dalam dan luar negeri. Sebab itu juga nelayan bisa kembali mencari kepiting untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut.

"Memang akan lebih sulit dari biasa, tapi ini lumayanlah, sudah bisa kembali bekerja," ujar Alimuddin. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015