Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyampaikan tiga oknum polisi yang terlibat penyelundupan narkoba ke rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ketiganya dalam pemeriksaan intensif Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di Balikpapan, Sabtu (26/4).

Endar mengemukakan, ketiga oknum polisi sedang menjalani proses sidang etik dan disiplin. PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan.

Polri, lanjut Kapolda Kaltim, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, terlebih yang melibatkan penyalahgunaan narkoba.

"Komitmen kami jelas. Tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencederai institusi," tegas Irjen Endar.

Polda Kaltim juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan SOP penjagaan tahanan di seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan internal.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, pelanggaran terjadi karena ketiga anggota tersebut tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap makanan atau barang lain yang dibawa dari luar ke dalam tahanan.

Baca juga: Oknum polisi Samarinda diproses etik atas pembiaran narkoba di tahanan

"Semua barang seharusnya diperiksa satu per satu, terutama makanan. Pelanggaran itu berdampak narkoba diselundupkan," ujar Yuliyanto.

Ketiga personel penyelundup narkoba ditangkap pada Senin (8/4) setelah diketahui menerima uang suap sebesar Rp1 juta untuk meloloskan sabu tanpa melalui prosedur pemeriksaan standard di pintu tahanan.

Seorang anggota penjagaan lain menemukan barang mencurigakan tersebut saat pemeriksaan lanjutan, sehingga tujuh paket sabu berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan tahanan.

Ketiga oknum polisi telah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan.

Kombes Pol Yuliyanto melanjutkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga oknum dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai aturan hukum dan kode etik Polri.

"Semua tahapan pemeriksaan dilakukan terbuka. Tidak ada yang ditutupi. Kami ingin memberikan jaminan kepada publik bahwa penanganan kasus dilakukan dengan tegas dan adil," ucap Yuliyanto.

Baca juga: Wagub Kaltim imbau generasi muda jauhi narkoba

Integritas personel, lanjutnya, menjadi faktor utama dalam menjalankan tugas kepolisian, di samping penerapan SOP yang ketat.

"SOP sudah ada, tapi tanpa integritas pribadi, potensi pelanggaran tetap tinggi. Ini yang terus kami perkuat," tuturnya.

Polda Kalimantan Timur juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan penyimpangan di lapangan.

"Pengawasan eksternal dari masyarakat sangat kami butuhkan sebagai kontrol sosial untuk memperbaiki kinerja kami," kata Yuliyanto.

Saat ini, kata Yuliyanto proses pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut masih berlangsung.

"Kami berharap dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan sidang etik agar keputusan sanksi bisa ditetapkan dengan cepat dan tepat," tuturnya.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025