Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar rapat koordinasi dengan pengembang perumahan untuk penanganan banjir di Kota Balikpapan, Senin (17/3).

"Rakor ini menekankan kepada para pengembang tentang pentingnya penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang dibangun," kata Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo di Balikpapan.

Bagus menilai, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.

Bagus menyebutkan terdapat 10 utilitas tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh pengembang untuk menyesuaikan Perda tersebut oleh para pengembang.

"Salah satu yang terpenting adalah keberadaan bangunan pengendali," ujarnya

Menurutnya keberadaan bangunan pengendali itu harus disiapkan sebesar 4 persen dari luas kawasan perumahan yang dimiliki oleh pengembang.

Dikemukakannya pentingnya penanganan banjir. Sekarang mulai dibedakan dari daerah hulu dengan beberapa bendungan pengendali. Hingga daerah hilir sebagai penampungan sementara air hujan..

Bagus juga mengingatkan para camat dan lurah sebagai pemimpin wilayah akan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pematangan lahan.

"Apalagi saat ini kegiatan tersebut sering dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu yang menjual kavling tanpa izin yang jelas," katanya.

Diakuinya bahwa  pengembang sangat berkontribusi dalam menciptakan kawasan perumahan yang baik, melalui penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai.

"Yang terpenting adalah penyerahan PSU," tegas Bagus.

Dikemukakannya meskipun unit telah terjual habis, namun tanggung jawab perusahaan terhadap manajemen dan perawatan PSU harus dijaga.

"Dengan begitu pemerintah kota dapat melakukan pemeliharaan, terutama terkait bendungan pengendali (bendali)," ujarnya.

Selama ini, kata dia beberapa kendala yang juga dialami adalah masalah pengupasan lahan yang dapat memperburuk kondisi saluran air, kegiatan pematangan lahan yang salah dapat berdampak buruk bagi pengelolaan air hujan.

"Maka diharapkan semua pihak bisa mencari solusi agar kota ini tidak semakin terdampak parah," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur menilai bahwa regulasi penyerahan PSU di Balikpapan masih belum jelas dan menjadi kendala bagi pengembang, khususnya dalam pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Balikpapan.

Sunarti dari Apersi mengatakan, regulasi yang ada saat ini mengharuskan pembangunan bendungan pengendali (bendali) atau penampungan air dilakukan setelah segmen perumahan disahkan. 

Namun, aturan tersebut justru menyulitkan pengembang dalam proses pengupasan lahan sebelum persetujuan rencana tapak (site plan).

“Kami butuh regulasi yang lebih jelas karena aturan yang ada saat ini justru menyulitkan pengembang," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya, regulasi ini dipermudah agar penyerahan lahan dan pembangunan PSU bisa berjalan lebih efektif.

Ia menambahkan bahwa seluruh pengembang di Balikpapan sebenarnya sudah mengikuti aturan dengan membangun bendali dan infrastruktur jalan sesuai ketentuan. 

"Tapi proses penyerahan PSU kerap terkendala karena regulasi yang belum mendukung percepatan pelaksanaannya," ungkapnya.

 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025